Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Modal Perseroan
Dear Rekan ORTaxer,
Ada Kasus nih. Jika setoran modal dari pemegang saham dicatat menjadi hutang dagang (human error), Dapatkah langsung direklass menjadi modal pemegang saham? Kejadian ini telah berlangsung sejak beberapa tahun silam.
Dapatkah kita memanfaatkan sunset policy untuk kasus ini?
Mohon petunjuknya?
Salam ORTax…22 Jan 2009 08:41 •
Dear Friend Suyanto
1. Storan Modal dicatat sebagai Hutang Dagang lajimnya bukan Huma Error tetapi Treatment menghindar dari Pengenaan PPh akibat Retained Earning tidak pernah dibagikan sebagai Dividen kepada Pemegang Saham.
2. Penambahan Modal tanpa penyetoran merupakan Penghasilan bagi Pemegang Saham (Disguessed Divien) sehingga merupakan tambahan harta / kekayaan neto dari Penghasilan yang belum dikenakan Pajak, trutang Pajak.
3. Sebaiknya segera manfaatkan Sunset Policy sampai akhir Februari 2009 bagi WP ybs. sebagai WP Lama karena Kas Negara menunggu storan tanpa dan tidak dikenai Sanksi Bunga dan Tidak Diperiksa itu Komitment DJP yang aku simak dari Iklan di TV. Mudah-mudahan DJP pegang Komitment dan Tidak Cidra Janji, kita tunggu karena "tomorrow will proof it"
Demikian.
Regard's
RITZKY FIDAUS
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
menghindar dari Pengenaan PPh akibat Retained Earning tidak pernah dibagikan sebagai Dividen kepada Pemegang Saham.
Kalau perusahaan yang bersangkutan belum menghasilkan, dalam arti belum mempunyai laba?
apakah juga termasuk kedalam Disguessed Dividend?
Mohon Pencerahannya… - Originaly posted by suyanto99:
Kalau perusahaan yang bersangkutan belum menghasilkan, dalam arti belum mempunyai laba?
apakah juga termasuk kedalam Disguessed Dividend?
Mohon Pencerahannya..ya tidak lah.. disguessed Dividend itu terjadi apabila perusahaan sudah menghasilkan keuntungan
ada pendapat lain ? - Originaly posted by suyanto99:
Ada Kasus nih. Jika setoran modal dari pemegang saham dicatat menjadi hutang dagang (human error), Dapatkah langsung direklass menjadi modal pemegang saham? Kejadian ini telah berlangsung sejak beberapa tahun silam.
Dapatkah kita memanfaatkan sunset policy untuk kasus ini?
Mohon petunjuknya?Sebenarnya untuk kasus ini. jangan langsung ngomongin disguessed deviden dulu. terlalu cepat. Karena kasusnya masih samar-samar.
yang perlu diketahui apakah kasus ini human error atau kesengajaan.
saya yakin ini human error karena dicatat sebagai hutang dagang.
Hutang dagang sendiri timbul karena terjadi transaksi pembelian barang secara kredit "ngutang" dan hutang dagang tidak menimbukan biaya bunga.
Sunset policy tidak diperlukan dalam hal ini, anda tinggal reclass aja atau jika diaudit terdapat paragraf tambahan dalam audit report. btw bagaimana dgn penyataan dalam akta RUPS mengehai setoran modal.