Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Modal disetor melebihi modal ditetapkan.
Tagged: modalsaham
Modal disetor melebihi modal ditetapkan.
Halo rekan, saya mau tanya.
apakah boleh menyetorkan modal melebihi dari jumlah modal yg ditetapkan di akta.
Modal dasar 1 M
Modal ditetapkan 600jt
Modal disetor 750jtbisa dianggap hutang ke pemegang saham
Viewing 1 - 2 of 2 replies