• Modal di setor

     nchip updated 4 years, 11 months ago 3 Members · 10 Posts
  • divi

    Member
    6 January 2020 at 3:29 am

    Dear rekan,

    Mohon koreksi dan pendapatnya,

    Misalkan, PT A di dalam akta tercantum modal dasar 600 juta. Kemudian modal telah disetorkan sebesar 300 juta akan tetapi dalam akta tersebut memang tidak tercantum hanya ada keterangan modal dasar saja.

    A) Versi tanpa piutang pemegang saham:

    Jurnal:
    Kas/ bank (D) 300 juta
    Modal di setor (K) 300 juta

    Neraca:
    Aktiva
    Kas/ Bank 300 juta
    Total 300 juta

    Pasiva
    Modal di setor 300 juta
    Total 300 juta


    B) Versi dengan piutang pemegang saham:

    Jurnal:
    Kas/ bank (D) 300 juta
    Modal di setor (K) 300 juta

    Piutang Pemegang Saham (D) 300 juta
    Modal belum ditempatkan (K) 300 juta

    Neraca:
    Aktiva
    Kas/ Bank 300 juta
    Piutang Pmg Saham 300 juta
    Total 600 juta

    Pasiva
    Modal di setor 300 juta
    Modal blm ditempatkan 300 juta
    Jumlah modal dasar 600 juta
    Total 600 juta

    Pertanyaan:
    1) Jika yang dipakai versi A apakah tidak melanggar ketentuan dengan pertimbangan karena pemilik PT A tidak ingin ada bunga pinjaman beserta pajaknya lagi dan timbul banyak sangkut paut SPT OP nya dengan perusahaan seperti adanya hutang pemegang saham.

    Dan seandainya memang tidak sesuai, apakah piutang pemegang saham boleh tanpa bunga?

    2) Yang di tulis pada lampiran V pada SPT 1771 adalah modal disetor yang 300 juta, bukan modal dasar sesuai akta?

    Terima kasih, rekan.

  • divi

    Member
    6 January 2020 at 3:29 am
  • nchip

    Member
    6 January 2020 at 3:55 am
    Originaly posted by divi:

    1) Jika yang dipakai versi A apakah tidak melanggar ketentuan dengan pertimbangan karena pemilik PT A tidak ingin ada bunga pinjaman beserta pajaknya lagi dan timbul banyak sangkut paut SPT OP nya dengan perusahaan seperti adanya hutang pemegang saham.

    modal yang dicatat di laporan keuangan hanya modal yang telah disetor. bukan modal dasar. di SPT OP juga tidak mengakui harta berupa modal dasar, melainkan modal yang sudah disetorkan.

    Originaly posted by divi:

    Dan seandainya memang tidak sesuai, apakah piutang pemegang saham boleh tanpa bunga?

    piutang hanya dicatat apabila modal ditulis "disetor" di dalam akta, namun faktanya modal tersebut belum ditransfer ke perusahaan.

    Originaly posted by divi:

    2) Yang di tulis pada lampiran V pada SPT 1771 adalah modal disetor yang 300 juta, bukan modal dasar sesuai akta?

    betul, modal disetor.

  • divi

    Member
    6 January 2020 at 5:12 am

    Jadi rekan @nchip, saya pakai versi A saja sudah benar?

  • divi

    Member
    6 January 2020 at 5:23 am

    berarti akan timbul piutang pemegang saham itu kalau modal disetor 300 jutanya baru dibayarkan ke PT 150 juta ya misal.

    Sementara jika modal disetor 300juta itu sudah benar-benar dilunasi maka tidak perlu ada pengakuan piutang pemegang saham atas selisihnya dengan modal disetor, begitu ya rekan.

  • wilsonfisk

    Member
    6 January 2020 at 6:39 am

    sebentar… piutang ke pemegang saham sejak kapan ada bunganya?

  • wilsonfisk

    Member
    6 January 2020 at 6:40 am

    menurut saya piutang utk modal seperti ini, tidak ada bunga rekan

  • divi

    Member
    6 January 2020 at 3:49 pm

    Justru itu rekan @wilsonfisk saya ingin memastikan juga di sini. Menurut rekan saya pakai yang versi A saja kah?

  • wilsonfisk

    Member
    7 January 2020 at 2:38 am

    kalau menurut saya yg B rekan

  • nchip

    Member
    8 January 2020 at 6:40 am
    Originaly posted by divi:

    Jadi rekan @nchip, saya pakai versi A saja sudah benar?

    iya rekan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now