Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Modal Dalam Akta Pendirian CV
sebuah CV baru berdiri dan sdh dibuat akta pendirian
tetapi dalam akta pendirian tdk disebutkan modal dasar/disetor
dan juga terdapat 2 orang pengurus didalam CV tersebutlalu di kemudian hari CV tersebut mengurus legalitas NIB dan di cantumkan modal dasar sebesar 150jt (tanpa dirinci prosentase setoran tiap pengurus)
pertanyaan :
Gimana dengan pengisian SPT Tahunan pada lampiran V (daftar pemegang saham/pemilik modal)?terimakasih
Viewing 1 of 1 replies