Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Modal CV yang tidak terbagi atas saham (Korfis?)

  • Modal CV yang tidak terbagi atas saham (Korfis?)

  • abber97

    Member
    9 November 2022 at 4:52 pm

    Dear rekan,

    Dari Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh disebutkan “bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota
    dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
    terbagi atas saham-saham, persekutuan,
    perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk
    pemegang unit penyertaan kontrak investasi
    kolektif;” seperti apa modal yang tidak terbagi atas saham-saham ini yang termasuk bukan objek pajak?

    Karena Pasal 9 huruf j menjelaskan “gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,
    firma, atau perseroan komanditer yang modalnya
    tidak terbagi atas saham;” sedangkan ada pemilik modal di CV yang mendapatkan gaji karena memang bekerja.

    Sebagai ilustrasi jika 2 orang menyetorkan modal namun diperjanjian CV modal yang tercatat 4 orang, dan dari modal yang tercatat namun tidak menyetorkan modal mendapatkan gaji karena bekerja. Apakah gaji ini termasuk peraturan diatas dan bukan termasuk objek pajak sehingga harus dikorfis dan tidak dikenakan PPh 21?

  • Mathias Brian

    Member
    15 November 2022 at 1:13 pm

    salam rekan, saya kurang paham jawab masalah ini
    mungkin rekan bisa baca forum serupa https://ortax.org/forums/discussion/buka-cv-tidak-terbagi-atas-saham siapa tau sama

    buka CV (tidak terbagi atas saham)…

  • aditmacan

    Member
    30 December 2022 at 10:22 pm

    Mungkin tautan ini bisa membantu. https://voffice.co.id/jakarta-virtual-office/business-tips/persekutuan-komanditer-cv-apa-saja-yang-perlu-diketahui/

    Intinya CV bisa ada sahamnya seperti PT dan tidak. Kl bentuk yg bukan saham maka berlaku pasal 9j.

    • Erica Miller

      Member
      7 November 2023 at 11:55 am

      Thanks for your link. I really need it because it is useful

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now