Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Modal CV
Selamat pagi rekan
WPOP melakukan kegiatan usaha
kemudian mendirikan CV dengan modal dari harta WPOP
apakah boleh seperti itu ?Atau modal CV harus berdiri sendiri tidak mengambil harta WPOP yang telah tercantum di SPT ?
terima kasih rekan
- Originaly posted by donikurnias:
apakah boleh seperti itu ?
Seharusnya boleh. Nanti di SPT Tahunan OP akan dihilangkan harta/aset tsb & dilaporkan di SPT Tahunan CV.
Viewing 1 - 3 of 3 replies