Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › MODAL CV
siang rekan seklian,
jika kita mau buat akte perusahaan berbentuk cv, apakah boleh modalnya yang belum di setor ke perusahaan dan di spt tahunan bagian 1771-V modal tidak ada jumah modalnya ?
tolong pencerahannya
modal di 1771-v nilai seluruh modal. nilai belum disetor sebagian akui piutang pemegang saham
- Originaly posted by yap30:
modal di 1771-v nilai seluruh modal. nilai belum disetor sebagian akui piutang pemegang saham
rekan, jika di neraca sama sekali tidak ada modalnya bisa tidak y ?
sepi x lah wkwkw
Viewing 1 - 5 of 5 replies