Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › modal bisa berubah nominalnya?
modal bisa berubah nominalnya?
thanks buat suyanto 99..
saya dulu pernah konsultasi sama orang yang pernah bekerja sebagai auditing..katanya modal harus tetap nominalnya dineraca..seandainya berubah nanti ga sesuai ma SIUP perusahaan, bener ga sih?
ga ada pengaruhnya ya ma pajak?
mohon informasinya, soalnya saya baru nih berhubungan dengan pajak.
Trims bgt.kalo sudah disetor penuh yah gak berupa, kalo mo berubah rubah akte
Dear Friend: Fauziah.
Modal pada dasarnya harus tercatat sebesar Nominal, jika berubah tentunya harus ada penyetoran.
Jika ada perubahan modal tanpa penyetoran maka Pajak akan memperlakukannya sebagai adanya tambahan dari laba bagi Pemegang saham (disguessed dividen atau laba tersamar).
Memang benar harus sesuai dengan SIUP.
Demikian informasi.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Kalau menurut saya, tidak harus sesuai dengan SIUP.
Modal pada SIUP itu sendiri kan hanya sebagai pembanding apakah perusahaan itu masuk kategori KECIL, MENENGAH atau BESAR saja.
Dan mengenai Modal, tergantung bentuk badan hukum perusahaan tsb, bila CV, tidak ada batasan modal tetapi apabila PT, modal perusahaan yg tercatat di Neraca tidak boleh melebihi Modal Dasar yg tercatat di Akte Pendirian perusahaan, kalau melebihi maka harus dibuat Akte Perubahannya.Regard's
RONI CHENPerubahan Modal itu boleh-boleh aja hanya didalam Setiap perubahan modal bisanya diputuskan dalam RUPS dan hasil dari perubahan Modal tersebut harus dilaporkan kepeda DEPHUHAM (Dulu Dep Kehakiman)
Yah, modal di neraca tidak sesuai dengan modal di SIUP umumnya tidak dipermasalahkan, namun harus sesuai dengan akte perusahaan, cuma apakah setiap ada penyetoran modal sebelum melebihi modal dasar perusahaan, apakah harus dibuat Berita Acara Rapat? Mohon bantuan dari teman-teman ORTAX..Thanks
Setahu saya kalau setoran modal tidak perlu berita acara yg disahkan notaris, perubahan yg harus disahkan oleh notaris dan harus dilaporkan ke DepHuKam adalah menyangkut perubahan Modal Dasar.