Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain modal bisa berubah nominalnya?

  • modal bisa berubah nominalnya?

     Koostadi S updated 15 years, 8 months ago 6 Members · 8 Posts
  • fauziah

    Member
    16 September 2008 at 11:12 am
  • fauziah

    Member
    16 September 2008 at 11:12 am

    thanks buat suyanto 99..
    saya dulu pernah konsultasi sama orang yang pernah bekerja sebagai auditing..katanya modal harus tetap nominalnya dineraca..seandainya berubah nanti ga sesuai ma SIUP perusahaan, bener ga sih?
    ga ada pengaruhnya ya ma pajak?
    mohon informasinya, soalnya saya baru nih berhubungan dengan pajak.
    Trims bgt.

  • evan212

    Member
    16 September 2008 at 11:33 am

    kalo sudah disetor penuh yah gak berupa, kalo mo berubah rubah akte

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    16 September 2008 at 11:44 am

    Dear Friend: Fauziah.

    Modal pada dasarnya harus tercatat sebesar Nominal, jika berubah tentunya harus ada penyetoran.

    Jika ada perubahan modal tanpa penyetoran maka Pajak akan memperlakukannya sebagai adanya tambahan dari laba bagi Pemegang saham (disguessed dividen atau laba tersamar).

    Memang benar harus sesuai dengan SIUP.

    Demikian informasi.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • roni3chen

    Member
    16 September 2008 at 12:39 pm

    Kalau menurut saya, tidak harus sesuai dengan SIUP.
    Modal pada SIUP itu sendiri kan hanya sebagai pembanding apakah perusahaan itu masuk kategori KECIL, MENENGAH atau BESAR saja.
    Dan mengenai Modal, tergantung bentuk badan hukum perusahaan tsb, bila CV, tidak ada batasan modal tetapi apabila PT, modal perusahaan yg tercatat di Neraca tidak boleh melebihi Modal Dasar yg tercatat di Akte Pendirian perusahaan, kalau melebihi maka harus dibuat Akte Perubahannya.

    Regard's
    RONI CHEN

  • Koostadi S

    Member
    16 September 2008 at 1:36 pm

    Perubahan Modal itu boleh-boleh aja hanya didalam Setiap perubahan modal bisanya diputuskan dalam RUPS dan hasil dari perubahan Modal tersebut harus dilaporkan kepeda DEPHUHAM (Dulu Dep Kehakiman)

  • besdy

    Member
    16 September 2008 at 1:40 pm

    Yah, modal di neraca tidak sesuai dengan modal di SIUP umumnya tidak dipermasalahkan, namun harus sesuai dengan akte perusahaan, cuma apakah setiap ada penyetoran modal sebelum melebihi modal dasar perusahaan, apakah harus dibuat Berita Acara Rapat? Mohon bantuan dari teman-teman ORTAX..Thanks

  • Koostadi S

    Member
    16 September 2008 at 2:26 pm

    Setahu saya kalau setoran modal tidak perlu berita acara yg disahkan notaris, perubahan yg harus disahkan oleh notaris dan harus dilaporkan ke DepHuKam adalah menyangkut perubahan Modal Dasar.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now