Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › mobil station wagon
pa kabar rekan rekan
mau tanya nih
kalau mobil station wagon ppn tidak dapat dikreditkan
apakah biaya perawatan dan BBM dan penyusutanya dapat dibiayakan
mobil tersebut untuk sales dan tidak dibawa pulang
hanya kendaraan dari kantor ke customertrima kasih
- Originaly posted by habibah:
apakah biaya perawatan dan BBM dan penyusutanya dapat dibiayakan
Ya..
terima kasih banyak rekan begawan5060…
sangat bemanfaat sekali
pembagian ilmunya akan dibalas AllahAmin…
Viewing 1 - 5 of 5 replies