Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Mobil Direktur Dicatat sebagai Aktiva Perusahaan

  • Mobil Direktur Dicatat sebagai Aktiva Perusahaan

     abdimasyarakat updated 14 years ago 17 Members · 22 Posts
  • noerat

    Member
    18 November 2010 at 3:22 pm

    Kas / Bank Rp.215.000.000
    Acc Depre Kenderaan Rp. 180.000.000
    Kenderaan Rp.360.000.000
    Laba Penjualan Aktiva Rp. 35.000.000

  • rody

    Member
    18 November 2010 at 3:55 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Bulan April 2010 Mobil tersebut tabrakan dan rusak sehingga dijual Rp.215.000.000,- Tetapi uangnya tidak kembali ke Perusahaan tetapi ke kantong direktur.

    Masalahnya saya tidak mengerti bagaimana perlakuan Akuntansinya…! Baik secara Fiskal maupun secara Komersial..! Bagaimana Jurnalnya..? Please Help me..! Terima kasih buat pencerahan rekan-rekan.. Salam Ortax.

    kenapa ga diposting saja ke pinjaman direksi. dan harus ditagih sampe lunas. karna itu adalah hak perusahaan bukan hak direksi. itu yang harus dijelaskan sejelas2nya.
    kecuali direksinya pemegang saham juga saya sependapat dianggap dividen.

  • yudhadn

    Member
    19 November 2010 at 6:54 pm

    setujuh………..

  • yudhadn

    Member
    19 November 2010 at 6:55 pm
    Originaly posted by permesti:

    @ratih…..masukkan dikit nich..hi3x…..!!!

    HP=360 jt (asumsi pembelian di awal th)
    Depre=8 th, sdh dipakai 4 th
    Depre skrg=180 jt
    Book Value=180 jt
    Sold=215 jt (asumsi penjualan di awal th)
    Knp jurnalnya rugi….nek…????
    Oceh…..Boz
    (mohon koreksinya friend…..)

    setujuh……..

  • hdjt

    Member
    20 November 2010 at 8:10 am

    menurut saya bisa dianggap deviden atau hutang direktur, untuk perlakuan fiskalnya bahwa penyusutan serta biaya operasional diatur oleh peraturan perpajakan tersendiri, berbeda dengan mobil niaga yang digunakan untuk operasional kerja perusahaan.

  • Regens

    Member
    20 November 2010 at 9:37 am

    Menurut saya sih
    Uang tersebut menjadi pemilik direktur karena kita lihat dlu apakah kendaraan tersebut dibeli buat operasional kantor atau kepentingan pribadi…
    Kalo kepentingan pribadi sih…tinggal jurnalkan saja drawing debet dan car di kredit,lalu bagi perusahaan akan mengalami lost bagi kendaraan…dan dana tersebut perlu di periksa kembali

  • abdimasyarakat

    Member
    21 November 2010 at 8:10 pm

    Jangan lupa pula bahwa atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tdk untuk di perjualbelikan maka atas penyerahannya terhutang PPN ps. 16D kalo ga salah.

    Seharusnya sih atas penjualan tersebut bagi perusahaan masuk ke penghasilan lain2. Kalau ternyata masuk ke kantong direkturnya, saya setuju jika hal itu dianggap tambahan penghasilan bagi si direksi dan hrs di potong PPh ps. 21 nya.

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now