Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Mobil Direktur Dicatat sebagai Aktiva Perusahaan
Mobil Direktur Dicatat sebagai Aktiva Perusahaan
Kas / Bank Rp.215.000.000
Acc Depre Kenderaan Rp. 180.000.000
Kenderaan Rp.360.000.000
Laba Penjualan Aktiva Rp. 35.000.000- Originaly posted by Gideon21:
Bulan April 2010 Mobil tersebut tabrakan dan rusak sehingga dijual Rp.215.000.000,- Tetapi uangnya tidak kembali ke Perusahaan tetapi ke kantong direktur.
Masalahnya saya tidak mengerti bagaimana perlakuan Akuntansinya…! Baik secara Fiskal maupun secara Komersial..! Bagaimana Jurnalnya..? Please Help me..! Terima kasih buat pencerahan rekan-rekan.. Salam Ortax.
kenapa ga diposting saja ke pinjaman direksi. dan harus ditagih sampe lunas. karna itu adalah hak perusahaan bukan hak direksi. itu yang harus dijelaskan sejelas2nya.
kecuali direksinya pemegang saham juga saya sependapat dianggap dividen. setujuh………..
- Originaly posted by permesti:
@ratih…..masukkan dikit nich..hi3x…..!!!
HP=360 jt (asumsi pembelian di awal th)
Depre=8 th, sdh dipakai 4 th
Depre skrg=180 jt
Book Value=180 jt
Sold=215 jt (asumsi penjualan di awal th)
Knp jurnalnya rugi….nek…????
Oceh…..Boz
(mohon koreksinya friend…..)setujuh……..
menurut saya bisa dianggap deviden atau hutang direktur, untuk perlakuan fiskalnya bahwa penyusutan serta biaya operasional diatur oleh peraturan perpajakan tersendiri, berbeda dengan mobil niaga yang digunakan untuk operasional kerja perusahaan.
Menurut saya sih
Uang tersebut menjadi pemilik direktur karena kita lihat dlu apakah kendaraan tersebut dibeli buat operasional kantor atau kepentingan pribadi…
Kalo kepentingan pribadi sih…tinggal jurnalkan saja drawing debet dan car di kredit,lalu bagi perusahaan akan mengalami lost bagi kendaraan…dan dana tersebut perlu di periksa kembaliJangan lupa pula bahwa atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tdk untuk di perjualbelikan maka atas penyerahannya terhutang PPN ps. 16D kalo ga salah.
Seharusnya sih atas penjualan tersebut bagi perusahaan masuk ke penghasilan lain2. Kalau ternyata masuk ke kantong direkturnya, saya setuju jika hal itu dianggap tambahan penghasilan bagi si direksi dan hrs di potong PPh ps. 21 nya.