• Mobil COP

  • Budianto

    Member
    16 October 2008 at 8:21 am

    rekan2 ortax,
    kalo ada karyawan satu pemberi kerja, mendapat fasilitas mobil COP
    karyawan bayar 60 % dengan cara dicicil selama 60 bulan
    sisanya 40 % dibayar oleh perusahaan.
    trus setiap bulan dapat uang bensin & perawatan.
    bagaimana pelaporan di lampiran harta SPT OP tsb ?
    mohon bantuannya

  • Budianto

    Member
    16 October 2008 at 8:21 am
  • POERBA

    Member
    16 October 2008 at 8:58 am

    Coba bantu yah…
    – Mobil dicatata sebagai asset
    – 60% dicatat sebagai hutang
    – 40% Dicatat sebagai pendapatan lain2x ( diperhitungkan di SPT OP )
    – Trz uang bensin & perawatan itu untuk perhitungan PPh 21 yg dipotong oleh perusahaan
    Mohon koreksi dan sory yah kl salah.. Hehehe…

  • Koostadi S

    Member
    17 October 2008 at 9:48 am

    saya cuma nambahin pendapat sdr Porba

    40 % pendapatan lain-lain setiap tahunnya proporsional sebesar 1/5 (cicilan 60 bulan/5 th) x 40 %
    uang bensin dan perawatan menambah pendapatan(tambahan kenikmatan dr perusahaan)

  • Budianto

    Member
    20 October 2008 at 8:15 am

    masalahnya :
    1. BPKB mobil tsb atas nama PT,
    2. 40% dicatat pendapatan lain2 tentunya menimbulkan KB di SPT-OP ?
    3. sehingga menimbulkan cicilan pph 25 OP tiap bulan u/tahun berikutnya…?

  • Otong

    Member
    20 October 2008 at 9:10 am

    Maaf ikut nimbrung, menurut saya COPnya seharusnya di BBN kan ke nama karyawan karean sebenarnya sudah terjadi serah terima ke karyawan, 40% yang diberikan PT sehrausnya bagi karyawan bisa seabgai bonus atau hadiah yang masuk dalam penghitungan PPh 21 karyawan. CMIIW

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 11:00 am

    Dear All,

    Kasus seperti ini mengakibatkan permasalahan menjadi "grey" – "abu-abu" ibarat melihat setengah gelas air, dapat dinyatakan optimis "setengah penuh" dapat dinyatakan pesimis "setengah kosong".

    Titel kepemilikan lajimnya adalah setelah lunas maka sebaiknya permasalahan diselesaikan setelah lunas, agar tidak rancu pembebanan "penyusutannya" supaya tidak ganda / double.

    Uang bensin dan uang perawatan adalah Imbalan dalam bentuk Natura jika bukan Penghasilan bagi Pekerja maka bukan Biaya bagi Perusahaan.

    Treatment yang harus dilakukan adalah jangan sampai melanggar peraturan per UU Perpajakan yang berlaku.

    Demikian pendapat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    20 October 2008 at 11:45 am

    Klu dianalogikan sebagai penjualan kredit bagaimana ?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 12:03 pm

    Dear friend Otong

    Menurut hematku di "analogi" sebagai "Penjualan Kredit", Leasing, Kredit Dengan Hak Opsi dan sejenisnya adalah sah-sah saja.

    Persyaratannya pembukuan dan pencatatannya harus "taat azas / konsisten"

    Demikian pendapat.

    Regard's

    ROTZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now