Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › mobil antar jemput
Rekan rekan ortax..
apakah pembelian mobil dan biaya perbaikan bagi mobil yang digunakan untuk antar jemput karyawan termasuk biaya yang deductable?
trimakasih..
aktiva di beli perusahaan untuk kepentingan antar jemput karyawan maka biaya2 yang timbul non deductible…termasuk katagori natura/kenikmatan yang nondeductible…dan bagi pegawai juga bukan obyek pajak pph 21..kecuali perusahaan tsb penghasilannya di kenakan pajak penghasilan yang bersifat final ..
Mencoba berpendapat
Rekan Rantikumala Untuk mengetahui lebih detail agar dapat dibaca PMK Nomor 83/PMK.03/2009, jelas diatur natura yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto
Barusan saya baca PMK Nomor 83/PMK.03/2009, menurut saya pembelian mobil dan biaya perbaikannya adalah non deductible.
Rekan Rantikumala,
usahanya apakah merupakan usaha pokok usaha antar jemput.
Kalau benar tentunya bisa dibebankan, karena dalam rangka 3M
Salam,dalam hal ini pokok usaha bukan antar jemput, hanya fasilitas yang diberikan perusahaan bagi karyawannya..
terimakasih atas tanggapannya rekan ortax..
rekan rantikumala,
Kalau pemberian fasilitas antar jemput tsb memenuhi kriteria ps. 2 huruf c PMK no.83/2009 seharusnya bisa dibiayakan dan bagi karyawan bukan objek ps. 21.
Misalnya : antar jemput bagi karyawan yg dikenakan kerja shift malam.
ada contoh lain ?
salam,Setelah kami membaca ps 2 huruf c PMK No. 83/2009, tafsir saya bisa dibiayakan, dan bagi karyawan bukan objek ps.21
Salam,
Mendukung pendapat rekan josu dan budisasongko, contoh lain adalah Makan siang yang disediakan oleh perusahaan termasuk melalui cateriing, asalkan pph pasal 23 atas catering jangan lupa juga dipotong pajak.
- Originaly posted by miftahul:
Barusan saya baca PMK Nomor 83/PMK.03/2009, menurut saya pembelian mobil dan biaya perbaikannya adalah non deductible.
Dear rekan Muftahul … dalam PMK No. 83, memang diatur mengenai natura yang dapat dibiayakan. Termasuk didalamnya masalah penyediaan transportasi bagi karyawan.
Namun mengenai pembelian maupun biaya pemeliharaannya tetap dapat dibiayakan, karena merupakan kendaraan operasional. Bahkan kendaraan perusahaan kategori sedanpun bisa dibiayakan sebesar 50% (cmiiw). - Originaly posted by Satyabudhi:
Bahkan kendaraan perusahaan kategori sedanpun bisa dibiayakan sebesar 50%
biaya yng di potong 50% nie u/ antar jemput karyawan atau u/ para pegawai kategori tertentu??? misalnya dia seorang direksi perusahaan lalu mobil tersebut di bawa pulang, apa kah biaya yang dikeluarkan dapat di potong sebesar 50% atau semuanya o/ perusahaan?? atau tidak sma sekali di potong karena bawa pulang kendaraannya..????