Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Mobil 2 punya orangtua dan saudara masuk perhitungan tax amnesty?
Mobil 2 punya orangtua dan saudara masuk perhitungan tax amnesty?
Jadi 1 mobil dibeli tahun 2014, dan 1 lagi tahun 2016
kedua duanya atas nama saya tetapi pada kenyataannya bukan milik saya,
apakah ini dimasukkan kedalam perhitungantax amnesty?
terus NJOPnya bagaimana ya?
thx rekann
lalu apabila dilakukan balik nama atas kedua mobil tersebut berarti itu bukan objek pajak saya lagi kan rekan?
- Originaly posted by CHIP:
Jadi 1 mobil dibeli tahun 2014, dan 1 lagi tahun 2016
kedua duanya atas nama saya tetapi pada kenyataannya bukan milik saya,
apakah ini dimasukkan kedalam perhitungantax amnesty?
terus NJOPnya bagaimana ya?
yang ikut TA mobil th 2014, yg th 2016 tidak.
asset non kas, nilai wajar menurut wp rekan..
cimmiw
- Originaly posted by CHIP:
terus NJOPnya bagaimana ya?
sejak kapan mobil ada NJOP nya rekan hehe
Originaly posted by CHIP:apakah ini dimasukkan kedalam perhitungantax amnesty?
masukkan ke permohonan TA pemilik aslinya
rekan, jadi saya ingin konfirmasi lagi
mobil yang 2014 ikut TA
mobil yang 2016 tidak ikut TA
benar demikian rekan?
lalu kalau mobil yang tidak ikut TA jadi ga kena biaya tebusan apa2 rekan?
rekan, jadi saya ingin konfirmasi lagi
mobil yang 2014 ikut TA
mobil yang 2016 tidak ikut TA
benar demikian rekan?
lalu kalau mobil yang tidak ikut TA jadi ga kena biaya tebusan apa2 rekan?
- Originaly posted by CHIP:
benar demikian rekan?
Originaly posted by CHIP:lalu kalau mobil yang tidak ikut TA jadi ga kena biaya tebusan apa2 rekan?
betul betul betul
- Originaly posted by CHIP:
mobil yang 2016 tidak ikut TA
benar demikian rekan?
lalu kalau mobil yang tidak ikut TA jadi ga kena biaya tebusan apa2 rekan?
tidak kena tebusan… tp mobil th 16 , masuk di spt th2016. tp penghasilan = mobil th 16 harus harmonis..
CMIIW ~ 😀
- Originaly posted by silecy:
tp penghasilan = mobil th 16 harus harmonis..
CMIIW ~ 😀
betul betul betul… nanti kalo gak harmonis dikasih surat cinta sama petugas pajak lho… 😀