Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Minta pendapat ttg pajak final untuk tujuan penelitian..
Minta pendapat ttg pajak final untuk tujuan penelitian..
Hai all..
untuk pajak penghasilan, dirjen pajak menetapkan cara self assesment dimana WP bisa menghitung sendiri besarnya pajak yg terhutang. Yg ingin saya diskusikan..
1. APakah pengenaan pajak final seperti pada deposto dpt dianggap melanggar asas tersebut??
2. Pajak dikenakan ke WP berdasarkan kemampuan msg2..Dlm deposito tarif yg dikenakan adalah 20% atas bunga untuk berapapun jumlah depositonya..
Jd baik yg depositony 10jt dengan 10M sama2 dikenakan pajak 20%. Gimana yah mengenai hal ini??Thanks sebelumnya..
Mudh2an ada yg bisa memberikan masukan mengenai hal ini..Regards
Viewing 1 - 2 of 2 replies