Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Minimal Gaji Tenaga Kerja Asing

  • Minimal Gaji Tenaga Kerja Asing

     cuwiell updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • cuwiell

    Member
    19 March 2014 at 10:52 am

    Dear All Rekan,

    sehubungan dengan kemampuan perusahaan kami,
    bolehkan memberikan gaji kepada expatriate (asal jepang) sebesar Rp. 10jt?

    mohon pencerahaan nya..
    THx

  • cuwiell

    Member
    19 March 2014 at 10:52 am
  • priadiar4

    Member
    19 March 2014 at 11:30 am

    coba buka ini,
    Guidance For Standard Salaries Of Expatriates

    Based On The Decree Of Director Of Taxation Number KEP-173/PJ/2002

    Dated April 3, 2002

  • destasukara

    Member
    20 March 2014 at 6:22 pm

    Sah saja. Karena hal ini dilihat dari kapasitas perusahaan. Mungkin bila perusahaan besar mampu membayar gaji expat Rp100 jt/bulan. Namun bila perusahaan hanya mampu membayar Rp10 jt/bulan maka apakah perusahaan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan expat ?

    Pada prakteknya terkadang Pemeriksa melakukan koreksi atas gaji expat dengan disesuaikan pd KEP-173 tersebut. Namun hal ini tidak mendasar.

    Sepanjang dilaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya maka tidak masalah.

  • cuwiell

    Member
    26 March 2014 at 1:05 pm

    Thx, Rekan priadiar4 & destasukara
    atas pencerahaanya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now