Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Minimal Gaji Tenaga Kerja Asing
Minimal Gaji Tenaga Kerja Asing
Dear All Rekan,
sehubungan dengan kemampuan perusahaan kami,
bolehkan memberikan gaji kepada expatriate (asal jepang) sebesar Rp. 10jt?mohon pencerahaan nya..
THxcoba buka ini,
Guidance For Standard Salaries Of ExpatriatesBased On The Decree Of Director Of Taxation Number KEP-173/PJ/2002
Dated April 3, 2002
Sah saja. Karena hal ini dilihat dari kapasitas perusahaan. Mungkin bila perusahaan besar mampu membayar gaji expat Rp100 jt/bulan. Namun bila perusahaan hanya mampu membayar Rp10 jt/bulan maka apakah perusahaan tersebut tidak diperbolehkan menggunakan expat ?
Pada prakteknya terkadang Pemeriksa melakukan koreksi atas gaji expat dengan disesuaikan pd KEP-173 tersebut. Namun hal ini tidak mendasar.
Sepanjang dilaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya maka tidak masalah.
Thx, Rekan priadiar4 & destasukara
atas pencerahaanya.