Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Metode, Teknik, dan Prosedur Pemeriksaan atas PPh Potput pasal 21/26
Metode, Teknik, dan Prosedur Pemeriksaan atas PPh Potput pasal 21/26
Bagaimana metode pemeriksaan, Teknik pemeriksaan, dan Prosedur Pemeriksaan atas PPh Pemotongan dan Pemungutan pasal 21/26?
Saya mengecek SE – 48/PJ.71/1989 tentang pemeriksaan pph pasal 21/26 namun tidak ada prosedur maupun metode dan tekniknya.
maksudnya prosedur dan teknik nya itu apa yah?
maksud saya, prosedur dilakukannya pemeriksaan dan teknik yang digunakan saat melakukan pemeriksaan terhadap PPh Potput pasal 21/26 seperti apa? Apakah sama dengan prosedur dan teknik yang dilakukan dalam pemeriksaan biasa?
Viewing 1 - 4 of 4 replies