Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Metode penyusutan
Mau tanya,,
Apakah benar metode penyusutan ada 16 metode??
Jika benar, saya bisa dapatkan informasi nya dmn ya???
Thx…Wah, banyak banget… mbok yao di share dulu asal infonya yang 16 metode itu supaya lebih jelas
Metode penyusutan dlm perpajakan hanya mengenal 2 metode, yaitu : metode garis lurus dan metode saldo menurun (Ps. 11 UU PPh). Kalo praktek akuntansi komersial banyak mengenal metode penyusutan, tapi kalo sampe 16 sy gak tahu juga…
berarti selain straight line(SL = Garis Lurus) dan Double declining balance(DDB=saldo menurun) itu kaya sum of years gitu ya….
kayanya g kepake deh soalnya pajak kan cuma mengakui DDB sama menurut SAK yang lazim…ini untuk metode penyusutan pajak ato bukan ??
gak sebanyak itu ah… bukannya di UU KUP cuman ada 2. Di Akuntansi Komersial (FIS dan PSAK) rasanya juga gak sebanyak itu deh
metode penyusutan yang diakui oleh perpajakan hanya 2 ( sejauh ini yah, tau dech klo nanti ada perubahan)yaitu : metode garis lurus dan metode saldo menurun. selain itu perpajakan juga mengatur mengenai umur ekonomis aktiva tertentu yg terbagi dalam kelompok 1, 2,3 dan 4
- Originaly posted by ladyfreya_29:
metode penyusutan yang diakui oleh perpajakan hanya 2 ( sejauh ini yah, tau dech klo nanti ada perubahan)yaitu : metode garis lurus dan metode saldo menurun. selain itu perpajakan juga mengatur mengenai umur ekonomis aktiva tertentu yg terbagi dalam kelompok 1, 2,3 dan 4
Setujuuu..