Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › METODE PENYUSUTAN
Mohon petunjuk dan ilmunya kawan-kawan,
menurut kawan kawan Water Meter yang dipakai untuk mengukur debit air di saluran PDAM itu masuk kelompok 1 atau 2 ya kawan-kawan..??
soalnya kalau menurut masa pakai, biasanya petugas lapangan biasanya 5th sekali mengganti Water Meter tersebut,
apakah itu termasuk kelompok penyusutan jenis usaha Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam..?
Terima kasih rekan-rekan.
Kalau liat wujud nya water meter tadi via mbah google, seharusnya bisa di catat sebagai aset dan masuk di kelompok 1 (4th) menurut fiskal.
- Originaly posted by KHERU641:
menurut kawan kawan Water Meter yang dipakai untuk mengukur debit air di saluran PDAM itu masuk kelompok 1 atau 2 ya kawan-kawan..??
disesuaikan dengan bahannya rekan