Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Metode net dapat menguntungkan perusahaan?
Metode net dapat menguntungkan perusahaan?
Dear rekan ortax,
Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan penggunaan metode net dalam perhitungan pph 21 pegawai. Kiranya rekan2 di forum ini bersedia meluangkan waktu untuk menjawab.
1. Apakah metode ini termasuk kategori tax planning? Karena sepemahaman saya tax planning diterapkan dalam rangka menguntungkan perusahaan dari sisi perpajakan tanpa menyalahi aturan.
2. Apabila termasuk dalam kategori tax planning, apa yg dpt menjadi keuntungan perusahaan dalam menerapkan metode net? Karena setau saya di dalam konsep metode net, perusahaan akan membayarkan beban gaji pegawai ybs. dan ini merupakan natura sehingga tdk dpt dibiyayakan menurut fiskal.
3. Dan yang terakhir, apakah ada kondisi2 tertentu yg bilamana diterapkan metode net dapat menguntungkan perusahaan? Sebagai contoh, apabila perusahaan ingin menerapkan metode gross up, maka sebaiknya perusahaan tersebut dalam keadaan profit sehingga menjadi efisien. Dan apabila perusahaam sedang dalam keadaan loss atau rugi, maka menerapkan metode gross up adalah hal yang tidak bijaksana.
Sekian pertanyaan yang saya ajukan. Terima kasih, salam sejahtera.
- Originaly posted by fahrizalsubhi:
Apabila termasuk dalam kategori tax planning, apa yg dpt menjadi keuntungan perusahaan dalam menerapkan metode net?
Kalau tujuannya meminimalkan PPh Badan, jelas bukan..
Originaly posted by fahrizalsubhi:apakah ada kondisi2 tertentu yg bilamana diterapkan metode net dapat menguntungkan perusahaan?
Mungkin, kalau dalam kondisi perusahaan butuh tambahan biaya via koreksi fiskal + atas biaya pph..
Salam
untuk rekan gu33333
tapi bukankah biaya yang keluar menggunakan metode net ini tidak dapat dijadikan biaya menurut fiskal?
maaf ini saya tdk bisa meng "quote" opini rekan.. hehe
- Originaly posted by fahrizalsubhi:
tapi bukankah biaya yang keluar menggunakan metode net ini tidak dapat dijadikan biaya menurut fiskal?
Betul Rekan, oleh karena lalu :
Originaly posted by gu33333:Kalau tujuannya meminimalkan PPh Badan, jelas bukan..
karena akan menambah penghasilan netto perush shg PPh yg dibayarkan menjadi lebih besar ketimbang PPh nya di gross up atau dipotong ke karyawan ybs (gross)..
Salam
- Originaly posted by gu33333:
karena akan menambah penghasilan netto perush shg PPh yg dibayarkan menjadi lebih besar ketimbang PPh nya di gross up atau dipotong ke karyawan ybs (gross)..
Thx rekan sudah berbagi pendapat. Salam