Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › metode Gross UP
Salam rekan pajak sekalian,
Saya butuh informasi cara perhitungan nilai tunjangan pph 21 dengan metode gross up dong dengan PTKP terbaru. Apakah ada yang bisa bantu?terima kasih..Mungkin ini akan bisa membantu rekan,
http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=105&q=&hlm=1
Viewing 1 - 3 of 3 replies