Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Merujuk Per 11 Tahun 2016

  • Merujuk Per 11 Tahun 2016

     begawan5060 updated 8 years, 3 months ago 10 Members · 15 Posts
  • Hendry99

    Member
    30 August 2016 at 9:36 am
  • Hendry99

    Member
    30 August 2016 at 9:36 am

    Dalam Pasal 2 ayat 2 Harta warisan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila :
    a. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau
    b. harta warisan sudah sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pewaris

  • Hendry99

    Member
    30 August 2016 at 9:40 am

    Maka yang saya tanyakan :
    1. Apabila Seseorang yang telah lanjut usia dan saat ini sudah tidak berpenghasilan di mana seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh sang anak, namun memiliki rumah dan kendaraan atas nama dia sebagai akibat dari warisan harta ayahnya pada dahulu kala. Apakah wajib mengikuti Tax Amnesty ini ? Mengingat pemisah antara huruf a dan b adalah atau bukan dan…

  • Hendry99

    Member
    30 August 2016 at 9:43 am

    2. Hampir sama dengan kondisi di atas, yakni seseorang yang sudah lanjut usia dan memiliki harta berupa rumah dan kendaraan atas nama dirinya namun harta tersebut diperoleh dirinya saat masih muda dahulu (entah berdagang atau apa) namun tidak memiliki NPWP selama ini, apakah wajib ikut Tax Amnesty ini meskipun dirinya saat ini sudah tidak berpenghasilan lagi…

  • Hendry99

    Member
    30 August 2016 at 9:44 am

    3. Penerima waris menerima harta waris berupa rumah dari sang ayah yang sama sekali belum ber-NPWP apakah wajib ikut Tax amnesty atau hanya pembetulan ?

  • hendraprasetio

    Member
    30 August 2016 at 10:30 am

    tergantung dari kondisi pelaporan spt tahunan, rekan hendry
    a. apakah sudah benar ahli wais dengan kondisinya
    b. sudah dilaporkan?

  • bro_pajak

    Member
    30 August 2016 at 11:12 am

    harta tsb diterima oleh ahli waris yg memiliki penghasilan di bawah PTKP akan tetapi harta tsb blm pernah dilaporkan di SPT Pewaris

    gimana? harus ikut TA kah?

  • mang hendra

    Member
    30 August 2016 at 12:06 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Dalam Pasal 2 ayat 2 Harta warisan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila :
    a. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau
    b. harta warisan sudah sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pewaris

    Gak perlu embel-embel seperti ini
    sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh, warisan dikecualikan dari objek pajak. Titik

  • rue_awi

    Member
    30 August 2016 at 1:28 pm
    Originaly posted by bro_pajak:

    harta tsb diterima oleh ahli waris yg memiliki penghasilan di bawah PTKP akan tetapi harta tsb blm pernah dilaporkan di SPT Pewaris

    gimana? harus ikut TA kah?

    bukan merupakan objek TA rekan bro pajak.

  • pangaeasinergisolusi

    Member
    30 August 2016 at 2:39 pm

    Pada prakteknya ga sesimple itu Mang Hendra. Pada saat klarifikasi dan penjelasan ke kantor pajak (apalagi pada saat pemeriksaan)….mereka akan berpatokan bahwa "Warisan/Hibah bebas pajak selama sudah dilaporkan di SPT Pemberi Waris/Hibah". Memang UU mengatur itu….cm dalam prakteknya hinggal level kanwil….kantor pajak tetap satu suara

    Saya blom tau sih kalo ampe ke Banding apakah menang atau kaga. Blom ampe kesana soalnya.

  • heyyougo

    Member
    30 August 2016 at 2:52 pm

    maaf rekan ada kasus seperti ini dalam laporan spt 2015 seorang karyawan laporannya dibawah PTKP akan tetapi gaji sebenarnya diatas ptkp namun oleh perusahaan tempat dia bekerja hanya dilaporkan dibawah ptkp tersebut, karyawan ini punya rumah dan kendaraan yang nilainya diatas penghasilan dari gajinya yang dilaporkan, apakah dengan adanya per dirjen yang baru kasus ini cukup pembetulan saja atau TA? terima kasih

  • hangsengnikkei

    Member
    30 August 2016 at 2:54 pm
    Originaly posted by pangaeasinergisolusi:

    Pada prakteknya ga sesimple itu Mang Hendra. Pada saat klarifikasi dan penjelasan ke kantor pajak (apalagi pada saat pemeriksaan)….mereka akan berpatokan bahwa "Warisan/Hibah bebas pajak selama sudah dilaporkan di SPT Pemberi Waris/Hibah". Memang UU mengatur itu….cm dalam prakteknya hinggal level kanwil….kantor pajak tetap satu suara

    Saya blom tau sih kalo ampe ke Banding apakah menang atau kaga. Blom ampe kesana soalnya.

    kasian yah WP nya, brutal nih dirjen, ngalahin UU

  • wawawawa

    Member
    30 August 2016 at 8:56 pm
    Originaly posted by rue_awi:

    bukan merupakan objek TA rekan bro pajak.

    ada dasar hukum / aturannya rekan?

  • begawan5060

    Member
    30 August 2016 at 10:29 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Dalam Pasal 2 ayat 2 Harta warisan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila :
    a. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau
    b. harta warisan sudah sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pewaris

    Pasal 2 sangat terkait dengan Pasal 3, sebenarnya tak merubah apapun..

    Originaly posted by Hendry99:

    Mengingat pemisah antara huruf a dan b adalah atau bukan dan…

    Atau —> artinya pilihan, salah satu dipilih sudah memenuhi ketentuan..

  • begawan5060

    Member
    30 August 2016 at 10:49 pm
    Originaly posted by Hendry99:

    Apabila Seseorang yang telah lanjut usia dan saat ini sudah tidak berpenghasilan di mana seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh sang anak, namun memiliki rumah dan kendaraan atas nama dia sebagai akibat dari warisan harta ayahnya pada dahulu kala. Apakah wajib mengikuti Tax Amnesty ini ?

    1. Berarti tidak ada penghs (atau Penghs di bawah PTKP); dapat menggunakan haknya tidak ikut TA, tetapi wajib pembetulan SPT —> sanksi Ps 18 ayat (2) UU Nomor 11/2016 tidak diterapkan.
    Bukankah sebelum Per-11 juga seperti itu?

    Atau :
    2. Meskipun ada penghs di atas PTKP, sepanjang harta warisan tsb sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pewaris dapat menggunakan haknya tidak ikut TA, tetapi wajib pembetulan SPT —> sanksi Ps 18 ayat (2) UU Nomor 11/2016 tidak diterapkan.
    Bukankah sebelum Per-11 juga seperti itu?

    Kecuali Per-11 berbunyi :
    Atas harta warisan atau hibah, Dasar Pengenaan Uang Tebusannya (DPUT) sebesar nol rupiah…, itu barus joosss..

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now