Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Merujuk Per 11 Tahun 2016
Merujuk Per 11 Tahun 2016
Dalam Pasal 2 ayat 2 Harta warisan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila :
a. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau
b. harta warisan sudah sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PewarisMaka yang saya tanyakan :
1. Apabila Seseorang yang telah lanjut usia dan saat ini sudah tidak berpenghasilan di mana seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh sang anak, namun memiliki rumah dan kendaraan atas nama dia sebagai akibat dari warisan harta ayahnya pada dahulu kala. Apakah wajib mengikuti Tax Amnesty ini ? Mengingat pemisah antara huruf a dan b adalah atau bukan dan…2. Hampir sama dengan kondisi di atas, yakni seseorang yang sudah lanjut usia dan memiliki harta berupa rumah dan kendaraan atas nama dirinya namun harta tersebut diperoleh dirinya saat masih muda dahulu (entah berdagang atau apa) namun tidak memiliki NPWP selama ini, apakah wajib ikut Tax Amnesty ini meskipun dirinya saat ini sudah tidak berpenghasilan lagi…
3. Penerima waris menerima harta waris berupa rumah dari sang ayah yang sama sekali belum ber-NPWP apakah wajib ikut Tax amnesty atau hanya pembetulan ?
tergantung dari kondisi pelaporan spt tahunan, rekan hendry
a. apakah sudah benar ahli wais dengan kondisinya
b. sudah dilaporkan?harta tsb diterima oleh ahli waris yg memiliki penghasilan di bawah PTKP akan tetapi harta tsb blm pernah dilaporkan di SPT Pewaris
gimana? harus ikut TA kah?
- Originaly posted by Hendry99:
Dalam Pasal 2 ayat 2 Harta warisan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila :
a. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau
b. harta warisan sudah sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PewarisGak perlu embel-embel seperti ini
sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf b UU PPh, warisan dikecualikan dari objek pajak. Titik - Originaly posted by bro_pajak:
harta tsb diterima oleh ahli waris yg memiliki penghasilan di bawah PTKP akan tetapi harta tsb blm pernah dilaporkan di SPT Pewaris
gimana? harus ikut TA kah?
bukan merupakan objek TA rekan bro pajak.
Pada prakteknya ga sesimple itu Mang Hendra. Pada saat klarifikasi dan penjelasan ke kantor pajak (apalagi pada saat pemeriksaan)….mereka akan berpatokan bahwa "Warisan/Hibah bebas pajak selama sudah dilaporkan di SPT Pemberi Waris/Hibah". Memang UU mengatur itu….cm dalam prakteknya hinggal level kanwil….kantor pajak tetap satu suara
Saya blom tau sih kalo ampe ke Banding apakah menang atau kaga. Blom ampe kesana soalnya.
maaf rekan ada kasus seperti ini dalam laporan spt 2015 seorang karyawan laporannya dibawah PTKP akan tetapi gaji sebenarnya diatas ptkp namun oleh perusahaan tempat dia bekerja hanya dilaporkan dibawah ptkp tersebut, karyawan ini punya rumah dan kendaraan yang nilainya diatas penghasilan dari gajinya yang dilaporkan, apakah dengan adanya per dirjen yang baru kasus ini cukup pembetulan saja atau TA? terima kasih
- Originaly posted by pangaeasinergisolusi:
Pada prakteknya ga sesimple itu Mang Hendra. Pada saat klarifikasi dan penjelasan ke kantor pajak (apalagi pada saat pemeriksaan)….mereka akan berpatokan bahwa "Warisan/Hibah bebas pajak selama sudah dilaporkan di SPT Pemberi Waris/Hibah". Memang UU mengatur itu….cm dalam prakteknya hinggal level kanwil….kantor pajak tetap satu suara
Saya blom tau sih kalo ampe ke Banding apakah menang atau kaga. Blom ampe kesana soalnya.
kasian yah WP nya, brutal nih dirjen, ngalahin UU
- Originaly posted by rue_awi:
bukan merupakan objek TA rekan bro pajak.
ada dasar hukum / aturannya rekan?
- Originaly posted by Hendry99:
Dalam Pasal 2 ayat 2 Harta warisan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila :
a. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP; atau
b. harta warisan sudah sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PewarisPasal 2 sangat terkait dengan Pasal 3, sebenarnya tak merubah apapun..
Originaly posted by Hendry99:Mengingat pemisah antara huruf a dan b adalah atau bukan dan…
Atau —> artinya pilihan, salah satu dipilih sudah memenuhi ketentuan..
- Originaly posted by Hendry99:
Apabila Seseorang yang telah lanjut usia dan saat ini sudah tidak berpenghasilan di mana seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh sang anak, namun memiliki rumah dan kendaraan atas nama dia sebagai akibat dari warisan harta ayahnya pada dahulu kala. Apakah wajib mengikuti Tax Amnesty ini ?
1. Berarti tidak ada penghs (atau Penghs di bawah PTKP); dapat menggunakan haknya tidak ikut TA, tetapi wajib pembetulan SPT —> sanksi Ps 18 ayat (2) UU Nomor 11/2016 tidak diterapkan.
Bukankah sebelum Per-11 juga seperti itu?Atau :
2. Meskipun ada penghs di atas PTKP, sepanjang harta warisan tsb sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pewaris dapat menggunakan haknya tidak ikut TA, tetapi wajib pembetulan SPT —> sanksi Ps 18 ayat (2) UU Nomor 11/2016 tidak diterapkan.
Bukankah sebelum Per-11 juga seperti itu?Kecuali Per-11 berbunyi :
Atas harta warisan atau hibah, Dasar Pengenaan Uang Tebusannya (DPUT) sebesar nol rupiah…, itu barus joosss..