Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Merubah Status Kantor Pusat
Dear rekan2 ORTAX,
Saya Mohon Masukannya rekan2, bagaimana mekanisme merubah status Kantor Pusat menjadi Kantor Cabang dan sebaliknya , dimana kantor pusat terdaftar di KPP jakarta dan kantor Cabang di KPP Depok?
Mohon Masukannya, Terima Kasih.
Salam
- Originaly posted by fajar_7732:
Dear rekan2 ORTAX,
Saya Mohon Masukannya rekan2, bagaimana mekanisme merubah status Kantor Pusat menjadi Kantor Cabang dan sebaliknya , dimana kantor pusat terdaftar di KPP jakarta dan kantor Cabang di KPP Depok?
Mohon Masukannya, Terima Kasih.
Salam
Menurut saya mungkin bisa melalui permohonan perubahan data wajib pajak saja rekan.
- Originaly posted by marto89:
Menurut saya mungkin bisa melalui permohonan perubahan data wajib pajak saja rekan.
Terima Kasih Rekan Marto, bagaimana dengan pengalihan kewajiban pajaknya, kalo di pusat ada angsuran Pph Ps.25 sedangkan di Cabang tidak ada, terima kasih.
- Originaly posted by fajar_7732:
bagaimana dengan pengalihan kewajiban pajaknya, kalo di pusat ada angsuran Pph Ps.25 sedangkan di Cabang tidak ada
rekan Fajar, menurut mungkin pertama kali kita buat surat permohonan di masing2 KPP. sehingga kemungkinan kedua KPP trsbt akan saling berkomunikasi. Jika sudah disetujui perubahannya maka otomatis kita mengikuti perubahan yang baru tersebut. Mohon koreksi.. trims.
- Originaly posted by Fredy0819:
rekan Fajar, menurut mungkin pertama kali kita buat surat permohonan di masing2 KPP. sehingga kemungkinan kedua KPP trsbt akan saling berkomunikasi. Jika sudah disetujui perubahannya maka otomatis kita mengikuti perubahan yang baru tersebut. Mohon koreksi.. trims.
Terima Kasih Rekan Fredy.