Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Merger atau Akuisisi? Bagaimana dampak perpajakannya?
Merger atau Akuisisi? Bagaimana dampak perpajakannya?
Dear Rekan Ortax yang terhormat.
Disini saya ingin bertanya tentang peleburan perusahaan sebagian.
PT. B merupakan Perusahaan manufaktur dimana didalamnya terdapat Divisi A, Divisi B, dan juga Divis C. kemudan muncul PT. A yang akan melakukan perluasan bisnis dengan membeli Divisi B dari PT. B (termasuk aset dan liabiltas terkait Divisi B juga tanpa membeli saham PT. B).
1. Pertanyaan saya apakah bisa dari transaksi diatas termasuk dalam akuisisi?
2. Potensi pajak apa saja yang akan muncul dalam hal ini?Terima kasih,
Salam- Originaly posted by CAgendo:
1. Pertanyaan saya apakah bisa dari transaksi diatas termasuk dalam akuisisi?
betul, akuisisi
Originaly posted by CAgendo:2. Potensi pajak apa saja yang akan muncul dalam hal ini?
1. atas pembelian aset tentu akan ada PPN (kalau PKP)
2. atas hutang-hutang, cukup perhatikan biaya bunga nya karena ada pph 23 dalam biaya bunga tsb (ingatkan juga segala perjanjian pengalihan hak dan kewajiban 3 pihaknya – novasi)
3. atas saham, saham bukan objek PPN, tapi kalau pakai jasa pialang saham tentu akan terutang PPN dan PPH atas jasa pialang tsbcmiiw
Salam rekan yabufuu,
Originaly posted by yabufuu:1. atas pembelian aset tentu akan ada PPN (kalau PKP)
Saya baca di undang-undang PPN disebutkan jika ini tidak termasuk dalam penyerahan yang tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak?
Dan dalam PER 205-PMK.010-2018 disebutkan jika bisa melakukan transaksi jual beli menggunakan book value?Originaly posted by yabufuu:2. atas hutang-hutang, cukup perhatikan biaya bunga nya karena ada pph 23 dalam biaya bunga tsb (ingatkan juga segala perjanjian pengalihan hak dan kewajiban 3 pihaknya – novasi)
Terima kasih untuk informasinya
Originaly posted by yabufuu:3. atas saham, saham bukan objek PPN, tapi kalau pakai jasa pialang saham tentu akan terutang PPN dan PPH atas jasa pialang tsb
Jika tidak terjadi transaksi saham apa akan ada masalah?
Terima kasih rekan
Up Up
- Originaly posted by CAgendo:
Dan dalam PER 205-PMK.010-2018 disebutkan jika bisa melakukan transaksi jual beli menggunakan book value?
Itu kalau divisi B memekarkan dirinya dengan membentuk entitas yang baru. Kalau diakuisi oleh PT. A, tidak bisa memakai book value.