Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Merger & Akuisisi, Saham, revaluasi aktiva tetap
Merger & Akuisisi, Saham, revaluasi aktiva tetap
Rekan2 ortax mau tanya dunk
1. aspek perpajakan apa saja ya yg timbul dan bagaimana perlakuan n prosedur serta mekanisme pengenaan perpajakan perihal merger & akuisisi, saham, n revaluasi aktiva tetap
2. bagaimana tata cara pengajuan revaluasi aktiva tetap, serta permohonan angsuran atas pph terutangnya, dan perlakuan pnyusutan fiskalnya di PPh badan
3. masalah yg timbul dalam praktek dan bagaimana penyelesainya dari ketiga topik tsbmaaf banyak sekali rekan2, karena sebagai referensi saya nih dalam pemeriksaan please
thanks
Viewing 1 - 2 of 2 replies