• merger

     columban updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • columban

    Member
    8 August 2012 at 8:09 am

    perusahaan tempat saya bekerja akan melakukan merger dengan perusahaan lain pada pertengahan tahun,apakah yang harus dipersiapkan dalam hal perpajakannya juga terkait pemeriksaan akibat merger tersebut….mohon pencerahannya…
    thanks

  • columban

    Member
    8 August 2012 at 8:09 am
  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 8:32 am

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    31 Oktober 2005

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 993/PJ.313/2005

    TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 September 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
    disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a. PT ABC dan PT XYZ adalah produsen dan penjual bubur kertas (pulp) dan kertas di Indonesia;
    b. Saat ini PT ABC dan PT XYZ sedang dalam proses penggabungan (merger) dengan metode
    penyatuan kepentingan (pooling of interest), dimana PT XYZ akan menjadi pihak yang akan
    dipertahankan (surviving entity);
    c. Berdasarkan peraturan perpajakan mengenai merger yang berlaku, seandainya pengalihan
    aktiva dari PT ABC kepada PT XYZ tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak
    untuk dialihkan dengan menggunakan nilai buku fiskal (unqualified tax merger), maka
    pengalihan aktiva tersebut harus dilakukan dengan menggunakan nilai pasar wajar;
    d. Atas keuntungan/kerugian fiskal yang diperoleh dari pengalihan aktiva PT ABC kepada PT XYZ
    yang dilakukan dengan menggunakan nilai pasar wajar, harus dicatat oleh PT ABC. Apabila
    PT ABC memperoleh keuntungan (capital gain) dari transaksi pengalihan aktiva tersebut,
    maka keuntungan yang diperoleh akan terhutang pajak penghasilan setelah terlebih dahulu
    memperhitungkan rugi fiskal yang masih dimiliki oleh PT ABC;
    e. Selanjutnya dalam kondisi yang sama seperti pada butir c di atas (yaitu kondisi unqualified
    merger), PT XYZ sebagai pihak yang menerima pengalihan aktiva, harus mencatat nilai
    perolehan atas aktiva tersebut sebesar nilai pasar wajar, dan selanjutnya melakukan
    penyusutan fiskal atau aktiva yang diterima dari PT ABC berdasarkan nilai perolehan dari
    aktiva tersebut;
    f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bahwa atas perlakuan
    perpajakan seperti diuraikan pada butir d dan e di atas sudah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.

    2. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, diatur
    bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan,
    peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya
    dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

    3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku
    atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2005, antara lain diatur:
    a. Pasal 1 huruf a, yang dimaksud dengan penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua
    badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan
    usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;
    b. Pasal 4 ayat (1), untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha
    dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib
    Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan melunasi seluruh
    utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;

    4. Dalam butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tentang Penggunaan
    Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha,
    ditegaskan bahwa dalam hal pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku tidak mendapat
    persetujuan Direktur Jenderal Pajak, maka pengalihan harta tersebut harus dinilai dengan harga
    pasar dan atas keuntungan yang diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang-
    Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 17 tahun 2000.

    5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a. Pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan
    pengambilalihan usaha, harus dinilai berdasarkan harga pasar kecuali pengalihan harta yang
    mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai buku sebagai
    dasar penilaian sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    75/PMK.03/2005;
    b. Dengan demikian, pengalihan harta oleh PT ABC kepada PT XYZ sebagaimana dimaksud pada
    butir 1 di atas harus dinilai berdasarkan harga pasar aset yang dialihkan dan PT XYZ harus
    mencatat aset tersebut sebesar harga pasar tersebut. Selisih lebih antara harga pasar dengan
    nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi pihak
    yang mengalihkan yaitu PT ABC.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL,
    DIREKTUR,

    ttd.

    HERRY SUMARDJITO

  • bydimon

    Member
    8 August 2012 at 8:34 am

    Wah Aspek Perpajakanya banyak banget mas terkait PPh PPN BPHTB dan perlakuan kewajiban perpajakanya, biasanya konsultan pajak yg profesional yg ngerti. Coba aja liat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24865

    ortax

  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 8:35 am
    Originaly posted by columban:

    terkait pemeriksaan

    konsultasikan dengan pemeriksa pajak data-data apa yang akan diperlukan. akan didahului dengan surat pemberitahuan pemeriksaaan dan tercantum data apa saja yang diperlukan

  • columban

    Member
    8 August 2012 at 11:05 am

    ok thanks,terima kasih atas beberapa pencerahannya……

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now