Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › MERGER ??
Dear rekan ortax,
PT. A adalah pusat, PT. B adalah anak cabang.
Januari s/d Juni laporan msh terpusat di PT. A. Sedangkan Juli s/d Desember, PT. A
bubar, dan dibeli oleh PT. B. Bagaimana pelaproan pajaknya ya? utk SPT Badannya?
1. Apakah PT. A tetap membuat pembukuan dan lapor SPT tahunan Jan-Juni? Tapi PT. A tdk mau membuat laporan dan cenderung lepas tangan.
2. Apakah PT. B membuat pembukuan dan lapor SPT Badan mulai Juli s/d Desember ataukah mulai Januari s/d Desember ?
Sebaiknya bagaimana ya? Minta saran.
Tksdi akte notaris seperti apa??? yang dimaksud merger itu pt a dan pt b bubar, diganti pt c. itu kayaknya akuisisi, pt a "bergabung" dengan pt b, jadi pt b
Oh..iya kali ya termasuk akuisisi ya rekan, tks atas koreksinya.
Begini, PT. A pusat, PT. B Cabang. karena ada masalah di internal, akhirnya PT. A bubar dan PT. B tetap eksis, tetapi kepemilikan PT. B pindah tangan dibeli oleh pihak luar, jadi semua saham pindah tangan ke org lain, tetapi nama PT. tetap sama (ini ada di dalam akte notaris). Jadi sebaiknya bagaimana ya rekan?
tks- Originaly posted by scorpion:
PT. A pusat, PT. B Cabang
kok bisa begitu rekan, bukan cabang mungkin, tapi anak perusahaan.
- Originaly posted by anasbuchori:
bukan cabang mungkin, tapi anak perusahaan.
1. apa yang membedakan cabang dengan anak perusahaan ??
2. Bagaimana dengan no NPWP anak perusahaan ?
3. Lalu kewjiban perpajakan apa yang mebedakan anak perusahaan dengan cabang?salam
Pertanyaan rekan Rowa, sama dg pemikiran saya, jadi terlepas dr pengertian anak perusahaan ataukah cabang, apa yg harus sy lakukan? Kewajiban perpajakan sy bgmn rekan2 ? mohon bantuannya.
tks- Originaly posted by rowa:
1. apa yang membedakan cabang dengan anak perusahaan ??
cabang, misal PT A, pusatnya di jakarta (npwp xx.xxx.xxx.x.xxx.000), ada cabang di surabaya namanya PT A juga (cabang surabaya npwp xx.xxx.xxx.x.xxx.001), nama npwp cabang = pusat
anak perusahaan, misal PT A usaha rumah makan ayam goreng, bikin anak perusahaan PT B usaha ternak ayam. nama dan npwp anak perusahaan berbeda dengan induk perusahaan Statusnya Cabang, rekan
HUBUNGAN PERUSAHAAN INDUK DAN PERUSAHAAN ANAK
Menguasai perusahaan lain dapat dilakukan dengan cara memiliki suara mayoritas suatu perusahaan. Penguasaan suara mayoritas terjadi apabila perusahaan memiliki lebih dari 50% saham perusahaan lain. Perusahaan yang memiliki lebih dari 50% perusahaan lain disebut perusahaan induk, sedangkan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk disebut perusahaan anak.
- Originaly posted by anasbuchori:
anak perusahaan, misal PT A usaha rumah makan ayam goreng, bikin anak perusahaan PT B usaha ternak ayam. nama dan npwp anak perusahaan berbeda dengan induk perusahaan
apakah ini sama dengan perusahaan afiliasi?
salam
- Originaly posted by scorpion:
Statusnya Cabang, rekan
berarti bukan pt a dan pt b.
Originaly posted by rowa:apakah ini sama dengan perusahaan afiliasi?
iya
dasar hukum mengenai perusahaan anak , apakah ada rekan
salam
- Originaly posted by rowa:
apakah ini sama dengan perusahaan afiliasi?
Sangat tidak sama…
- Originaly posted by anasbuchori:
Originaly posted by rowa:
apakah ini sama dengan perusahaan afiliasi?iya
ada perbedaan
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by rowa:
apakah ini sama dengan perusahaan afiliasi?Sangat tidak sama…
bagaimana rekan ?