Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Merchandise yang dijual di Fitness masuk PPn atau Pajak Daerah atau keduanya
Merchandise yang dijual di Fitness masuk PPn atau Pajak Daerah atau keduanya
para suhu sekalian,
jika usaha kami adalah fitness (Gym) dimana menjual merchandise seperti Tshirt, Matras Yoga.
Apakah penjualan masuk dalam PPn atau Pajak Daerah? atau keduanya?
mohon pencerahannya…Thanks
Terkait dengan merchandise masuk PPN Gan.
Untuk pembayaran Fitness dan Personal Trainer (PT) baru masuk Pajak Hiburan (Pajak Daerah)
Viewing 1 - 3 of 3 replies