Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menyewakan Tug Boat, PPh 23 atau PPh 15..?
Menyewakan Tug Boat, PPh 23 atau PPh 15..?
Rekan-rekan OR Tax saya mempunyai kasus
1. Sebuah perusahaan yang secara KLU bukan kategori di bidang pelayaran mempunyai Asset berupa Tug Boat. Tug boat tersebut disewakan kepada perusahaan lain. yang ingin saya tanyakan Apakah perusahaan yang menyewakan Tug Boat dipotong PPh pasal 23 atau PPh pasal 15..?
2. Apabila Tug boat tersebut disewakan tanpa awak kapal, apakah akan mempengaruhi PPh yang dipotong..? (saya pernah dapat info apabila disewakan dengan awak kapal dipotong PPh 15 tetapi jika disewakan tanpa awak kapal dipotong PPh pasal 23)
3. apakah atas sewa tersebut dikenakan PPN..?
Maaf pertanyaan-nya agak banyak, maklum masih newbie he..he..
muda-mudahan rekan-rekan sekalian dapat membantu.- Originaly posted by H36UN:
1. Sebuah perusahaan yang secara KLU bukan kategori di bidang pelayaran mempunyai Asset berupa Tug Boat. Tug boat tersebut disewakan kepada perusahaan lain. yang ingin saya tanyakan Apakah perusahaan yang menyewakan Tug Boat dipotong PPh pasal 23 atau PPh pasal 15..?
2. Apabila Tug boat tersebut disewakan tanpa awak kapal, apakah akan mempengaruhi PPh yang dipotong..? (saya pernah dapat info apabila disewakan dengan awak kapal dipotong PPh 15 tetapi jika disewakan tanpa awak kapal dipotong PPh pasal 23)
3. apakah atas sewa tersebut dikenakan PPN..?
1. Penyewa Tug Boat wajib memotong PPh Pasal 23 dari Pemilik Tug Boat. Perusahaan pelayaranpun jika kapalnya disewakan kepada perusahaan lain, dengan atau tanpa awak kapal, maka Penyewa wajib memotong PPh Pasal 23 dari Perusahaan Pelayaran, sebesar 2%.
2. Jika perusahaan mempunyai Tug Boat, tentunya perusahaan ini bukan UKM, tentunya berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Pemilik Tug Boat wajib memungut PPN 10% dan menerbitkan Faktur Pajak.
- Originaly posted by H36UN:
2. Apabila Tug boat tersebut disewakan tanpa awak kapal, apakah akan mempengaruhi PPh yang dipotong..? (saya pernah dapat info apabila disewakan dengan awak kapal dipotong PPh 15 tetapi jika disewakan tanpa awak kapal dipotong PPh pasal 23)
Jika perusahaan pelayaran menyewakan kapal tanpa awak kepada pihak lain (bareboat charter), maka perusahaan pelayaran akan dipotong PPh Pasal 23 oleh penyewa dengan tarif 2% dari jumlah bruto. karena dianggap sebagai sewa aktiva selain tanah dan bangunan..
persewaan kapal selain bareboat charter dikenakan pph pasal 15, dan bersifat final.
dasar hukum S – 852/PJ.341/2003Originaly posted by H36UN:3. apakah atas sewa tersebut dikenakan PPN..?
maksudnya sewa kapal atau charter kapalnya??
kalo sewa kapal, berarti disamakan dengan sewa aktiva, sehingga merupakan obyek PPN teima kasih atas tanggapan dari rekan bayern & phoska..
- Originaly posted by bayem:
Jika perusahaan pelayaran menyewakan kapal tanpa awak kepada pihak lain (bareboat charter), maka perusahaan pelayaran akan dipotong PPh Pasal 23 oleh penyewa dengan tarif 2% dari jumlah bruto. karena dianggap sebagai sewa aktiva selain tanah dan bangunan..
persewaan kapal selain bareboat charter dikenakan pph pasal 15, dan bersifat final.
dasar hukum S – 852/PJ.341/2003terima kasih atas penjelasannya rekan bayem…
sangat bermanfaat..