Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Menyewakan Gedung Untuk Kegiatan Keagamaan
Menyewakan Gedung Untuk Kegiatan Keagamaan
Dear Rekan2,
Saya mau tanya, klo perusahaan persewaan Gedung, menyewakan Gedungnya untuk kegiatan keagamaan umum, bagaimana perlakuan perpajakan untuk omzet dan biaya2nya?
terima kasih
Mohon pencerahannya rekan2.
- Originaly posted by surya86:
klo perusahaan persewaan Gedung, menyewakan Gedungnya untuk kegiatan keagamaan umum
Untuk kegiatan keagamaan atau tidak…, sama saja.
dikenai pph final 10%
Viewing 1 - 5 of 5 replies