Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Menutup Rugi Komersial dengan Modal

  • Menutup Rugi Komersial dengan Modal

     jhonkhoferi updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 19 Posts
  • ferdiansferry

    Member
    4 April 2014 at 11:15 am

    Halo Ortaxers,

    Saya ada case nih. Yang ingin saya tanyakan adalah Apakah ada Aspek Perpajakan bila Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol) untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Badan??

    Mohon Pencerahannya dari rekan Ortaxer

    Salam,
    Ferry
    Grant Thornton

  • ferdiansferry

    Member
    4 April 2014 at 11:15 am
  • ferdiansferry

    Member
    4 April 2014 at 11:15 am

    Halo Ortaxers,

    Saya ada case nih. Yang ingin saya tanyakan adalah Apakah ada Aspek Perpajakan bila Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol) untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Badan??

    Mohon Pencerahannya dari rekan Ortaxer

    Salam,
    Ferry
    Grant Thornton

  • ferdiansferry

    Member
    4 April 2014 at 11:15 am

    Halo Ortaxers,

    Saya ada case nih. Yang ingin saya tanyakan adalah Apakah ada Aspek Perpajakan bila Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol) untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Badan??

    Mohon Pencerahannya dari rekan Ortaxer

    Salam,
    Ferry
    Grant Thornton

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by ferdiansferry:

    Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol)

    dicatat sebagai apa oleh perusahaan???

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by ferdiansferry:

    Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol)

    dicatat sebagai apa oleh perusahaan???

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 11:23 am
    Originaly posted by ferdiansferry:

    Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol)

    dicatat sebagai apa oleh perusahaan???

  • ferdiansferry

    Member
    4 April 2014 at 1:25 pm

    Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?

  • ferdiansferry

    Member
    4 April 2014 at 1:25 pm

    Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?

  • ferdiansferry

    Member
    4 April 2014 at 1:25 pm

    Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 2:21 pm
    Originaly posted by ferdiansferry:

    Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?

    hehe, ya sudah jangan dilakukan pak kalo bingung, nanti jadi masalah dibelakang

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 2:21 pm
    Originaly posted by ferdiansferry:

    Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?

    hehe, ya sudah jangan dilakukan pak kalo bingung, nanti jadi masalah dibelakang

  • priadiar4

    Member
    4 April 2014 at 2:21 pm
    Originaly posted by ferdiansferry:

    Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?

    hehe, ya sudah jangan dilakukan pak kalo bingung, nanti jadi masalah dibelakang

  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 3:20 am

    Sangat beresiko,

  • KAJAPSBY

    Member
    5 April 2014 at 3:20 am

    Sangat beresiko,

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now