Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menurut UU Angsuran PPh 25 bisa minta pengurangan pembayaran pada bagian tahun pajak.
Menurut UU Angsuran PPh 25 bisa minta pengurangan pembayaran pada bagian tahun pajak.
mungkin ada yang pernah coba mengajukan untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25..pada prakteknya apakah cukup rumit untuk Kepala Kantor dalam mengabulkan permohonan kita dalam hal pengurangan angsuran tersebut di atas? soalnya laba fiskal tahun 2009 diprediksi turun dibandingkan jumlah laba fiskal tahun 2008, apalagi sekarang keadaan lagi resesi gini. thks ya.
mr.presiden, sepertinya bisa kita ajukan permohonan pengurangan angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan, apabila terjadi penurunan omset… tapi kurang tau aturan formalnya gimana….
setahu saya bisa,
dilampirkan Proyeksi tahun 2009 bulan per bulan. daftar pelangganya dan lai-lain,
kalau data pendukung sudah komplit, maka dalam jangka 1 bulan sejak dijukan sudah akan ada jawaban, apabila dlm 1 bulan tdk ada jawaban maka permohonan kita dianggap diterima- Originaly posted by presiden2014:
mungkin ada yang pernah coba mengajukan untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25..pada prakteknya apakah cukup rumit untuk Kepala Kantor dalam mengabulkan permohonan kita dalam hal pengurangan angsuran tersebut di atas? soalnya laba fiskal tahun 2009 diprediksi turun dibandingkan jumlah laba fiskal tahun 2008, apalagi sekarang keadaan lagi resesi gini. thks ya.
Pengurangan angsuran PPh Ps 25 memang ada, cuman menurut kenyataannya yang dapat dikabulkan kalo benar-benar terbukti bahwa akan terjadi penurunan penghasilan neto, misalnya terjadi bencana, tutup sementara dan sejenisnya.
Menurut ketentuan pengurangan nagsuran bisa diajukan paling tidak setelah melewati 3 bulan dari tahun pajak yang diajukan, melampirkan laporan keuangan realisasi dan proyeksi serta dokumen pendukung lain.
- Originaly posted by presiden2014:
mungkin ada yang pernah coba mengajukan untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25..pada prakteknya apakah cukup rumit untuk Kepala Kantor dalam mengabulkan permohonan kita dalam hal pengurangan angsuran tersebut di atas? soalnya laba fiskal tahun 2009 diprediksi turun dibandingkan jumlah laba fiskal tahun 2008, apalagi sekarang keadaan lagi resesi gini. thks ya.
Aturannya ada di KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 537/PJ./2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
Salam
hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh PAsal 25, tapi haknya adalah hak mengajukan. (lucu ya…) Dikabulkan atau tidak adalah hak DJP, sehingga jika KPP yang lagi mengejar target maka akan diusahakan permohonan itu ditolak. Sebenarnya jika DJP dapat membuktikan bahwa argumen WP yang mengajukan permohonan tersebut salah, barulah boleh menolak permohonan WP. masalahnya bukan hanya WP saja yang mempunyai persoalan cashflow, KPP juga ada target semacam cashflow juga
DJP sekarang keknya ga kayak gitu lagi dah, klu emang argumen dan bukti kita cukup ga mungkin permohonan ditolak. Iya ga ?
Benar rekan otong, soalnya ada WP yg minta dibebaskan dari potongan 23 bisa dikabulkan
terima kasih dah sharing, paling ngak sekarang dah ada gambarannya untuk mengajukan permohonan tersebut & thks untuk yg kasih dasar hukumnya, ngebantu bgt.
@Iyhari
"tapi haknya adalah hak mengajukan", iya betul seharusnya adalah "hak untuk mendapatkan pengurangan".🙂