Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Menurut UU Angsuran PPh 25 bisa minta pengurangan pembayaran pada bagian tahun pajak.

  • Menurut UU Angsuran PPh 25 bisa minta pengurangan pembayaran pada bagian tahun pajak.

     presiden2014 updated 15 years, 10 months ago 7 Members · 11 Posts
  • presiden2014

    Member
    2 February 2009 at 1:22 pm
  • presiden2014

    Member
    2 February 2009 at 1:22 pm

    mungkin ada yang pernah coba mengajukan untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25..pada prakteknya apakah cukup rumit untuk Kepala Kantor dalam mengabulkan permohonan kita dalam hal pengurangan angsuran tersebut di atas? soalnya laba fiskal tahun 2009 diprediksi turun dibandingkan jumlah laba fiskal tahun 2008, apalagi sekarang keadaan lagi resesi gini. thks ya.

  • halidsalam

    Member
    2 February 2009 at 2:16 pm

    mr.presiden, sepertinya bisa kita ajukan permohonan pengurangan angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan, apabila terjadi penurunan omset… tapi kurang tau aturan formalnya gimana….

  • Koostadi S

    Member
    2 February 2009 at 2:34 pm

    setahu saya bisa,
    dilampirkan Proyeksi tahun 2009 bulan per bulan. daftar pelangganya dan lai-lain,
    kalau data pendukung sudah komplit, maka dalam jangka 1 bulan sejak dijukan sudah akan ada jawaban, apabila dlm 1 bulan tdk ada jawaban maka permohonan kita dianggap diterima

  • begawan5060

    Member
    2 February 2009 at 3:09 pm
    Originaly posted by presiden2014:

    mungkin ada yang pernah coba mengajukan untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25..pada prakteknya apakah cukup rumit untuk Kepala Kantor dalam mengabulkan permohonan kita dalam hal pengurangan angsuran tersebut di atas? soalnya laba fiskal tahun 2009 diprediksi turun dibandingkan jumlah laba fiskal tahun 2008, apalagi sekarang keadaan lagi resesi gini. thks ya.

    Pengurangan angsuran PPh Ps 25 memang ada, cuman menurut kenyataannya yang dapat dikabulkan kalo benar-benar terbukti bahwa akan terjadi penurunan penghasilan neto, misalnya terjadi bencana, tutup sementara dan sejenisnya.

  • Otong

    Member
    2 February 2009 at 5:27 pm

    Menurut ketentuan pengurangan nagsuran bisa diajukan paling tidak setelah melewati 3 bulan dari tahun pajak yang diajukan, melampirkan laporan keuangan realisasi dan proyeksi serta dokumen pendukung lain.

  • Hanif

    Member
    3 February 2009 at 12:49 am
    Originaly posted by presiden2014:

    mungkin ada yang pernah coba mengajukan untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25..pada prakteknya apakah cukup rumit untuk Kepala Kantor dalam mengabulkan permohonan kita dalam hal pengurangan angsuran tersebut di atas? soalnya laba fiskal tahun 2009 diprediksi turun dibandingkan jumlah laba fiskal tahun 2008, apalagi sekarang keadaan lagi resesi gini. thks ya.

    Aturannya ada di KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 537/PJ./2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU

    Salam

  • lyhari

    Member
    3 February 2009 at 3:06 am

    hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh PAsal 25, tapi haknya adalah hak mengajukan. (lucu ya…) Dikabulkan atau tidak adalah hak DJP, sehingga jika KPP yang lagi mengejar target maka akan diusahakan permohonan itu ditolak. Sebenarnya jika DJP dapat membuktikan bahwa argumen WP yang mengajukan permohonan tersebut salah, barulah boleh menolak permohonan WP. masalahnya bukan hanya WP saja yang mempunyai persoalan cashflow, KPP juga ada target semacam cashflow juga

  • Otong

    Member
    3 February 2009 at 7:44 am

    DJP sekarang keknya ga kayak gitu lagi dah, klu emang argumen dan bukti kita cukup ga mungkin permohonan ditolak. Iya ga ?

  • Koostadi S

    Member
    3 February 2009 at 8:21 am

    Benar rekan otong, soalnya ada WP yg minta dibebaskan dari potongan 23 bisa dikabulkan

  • presiden2014

    Member
    4 February 2009 at 9:30 am

    terima kasih dah sharing, paling ngak sekarang dah ada gambarannya untuk mengajukan permohonan tersebut & thks untuk yg kasih dasar hukumnya, ngebantu bgt.

    @Iyhari
    "tapi haknya adalah hak mengajukan", iya betul seharusnya adalah "hak untuk mendapatkan pengurangan".

    🙂

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now