Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Hi Suhu-suhu ortax,
Mohon info nya, saya sudah mengajukan tax amnesty dari bulan Juli kemarin, dimana pada saat sudah memenuhi persyaratan dan di check oleh tim peneliti di KPP saya, saya diberikan surat tanda terima permohonan pengampunan pajak yang ada barcodenya. Pertanyaanya adalah, mengacu pada UU Tax Amnesty, 10 hari kerja paling lama dihitung mulai dari diterimanya tanda terima surat pernyataan harta dari KPP tempat kita mengajukan Tax Amnesty, Kanwil atas nama Mentri Keuangan harus mengeluarkan surat persetujuan pengampunan pajak, apabila belum maka dianggap diterima. Apa bener begitu? Karena di UU Tax Amnesty pun ditulis jelas kalau permohonan Tax Amnesty tidak mungkin ditolak alias dikabulkan, beda dengan program reinventing policy tahun kemaren yang bisa dikabulkan bisa eggak. Sampai saat ini saya belum terima by post surat pengampunan pajak yang katanya akan dikirim oleh Kanwil langsung ke alamat sang wajib pajak, dan alamat saya sesuai dengan yang tertera di NPWP dan selama ini tidak ada masalah, karena surat himbawan dari KPP saya untuk ikutan tax amnesty pun sampe koq ke rumah saya, kira-kira saya harus bagaimana ya suhu-suhu ortax? apa perlu saya datangin KPP saya lagi ketemu orang yg ngurusin tax amnesty saya apa gak usah?
Thanks for advice.
Saran ya ke KPP aja klo nda by phone, telpon terkait tanda terima TAnya kok belum keluar suratnya. lebih bagus lagi klo bisa telp ARnya rekan maka lebih cepat infonya. Bilang ARnya rekan di UU kan ada 10 hari kerja kenapa belum sampai hingga sekarang. klo tidak ditanggapi masukan complain rekan di lapor.go.id
10 hari kerja = 2 minggu …
paling lambat 3 hari sesudahnya br dikirim, selanjutnya tergantung pihak pengiriman/ekspedisiSabar Bung, aturannya 10 hr tapi kenyataan memang selalu lain hehehe
Kadang terima sudah dari KPP bulan AGT tapi tgl surat KPPnya sudah dibuat sebulan yang lalu, aneh tapi nyata…nyata….
Intinya WP tidak boleh telat, kalau KPP telat WP diminta maklum hehehebenerrrr…harus sabar bung…… klo sudah ada tanda terima dari kpp setempat, sabaar aja……..sy juga mengalami hal yg sama……tanda terima dari kpp tgl 27 July……….tapi surat keterangan dari kanwil baru tgl 11 agustus terima nya…………
ralaat…… tgl 16 agustus
- Originaly posted by kian_lee:
kira-kira saya harus bagaimana ya suhu-suhu ortax? apa perlu saya datangin KPP saya lagi ketemu orang yg ngurusin tax amnesty saya apa gak usah?
Mengingat yang menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah Kanwil, maka KPP dimana WP terdaftar tidak mengetahui secara langsung proses penerbitan Surat Keterangan tersebut. KPP hanya akan menerima tembusan Surat Keterangan yang dikirim oleh Kanwil kepada WP. Maka sebaiknya di follow up langsung ke Kanwil sesuai KPP dimana WP terdaftar.
Kalau tidak salah, di pmknya diatur mengenai ini, ada diatur di pasal 21
(1) Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP
Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan,
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf J dalam Peraturan Menteri ini dan
mengirimkannya kepada Wajib Pajak.(2) Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala
Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan
Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan
Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.saran saya coba kembali ke KPP yg bersangkutan , apa salahnya bertanya karna sesuai aturan TA dapat diproses paling tidak 10 hari , nah kalo ternyata surat pengampunan tidak sampai di alamat WP bisa jadi permohonan yang anda ajukan belum di proses..
lebih baik bertanya dari pada sesat di jalan 😀
hanya saran
terima kasih
good luckUtk surat keterangan wewenang kanwill rekan