Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menunda Biaya Penyusutan
Hallo Rekan Ortax,
Perusahaan kemungkinan akan merugi bila membebankan biaya penyusutan karena biaya penyusutan aktiva cukup besar. Yang saya tanyakan:
1. Apakah diperbolehkan secara pajak untuk menunda biaya penyusutan ?2. Apabila bisa, diperaturan mana yang mengatur hal tersebut
Mohon infonya rekan.Terima kasih
gabisa.
Viewing 1 - 2 of 2 replies