Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › mensikapi biaya-2 Ops ga resmi
Biaya gak resmi sebesar 60% jelas merugikan perusahaan, mending tutup aja. Atau kalau ingin dapat dibiayakan masukkan aja sebagai biaya komisi dengan konsekuensi memotong PPh 23.
yang jelas biaya ga resmi itu enak katanya bagi yang nerima, sudahlah ga usah ditutup-tutupin perusahaan yang ngalami kayak kita ini buaaanyak, dan birokrasi di kita menghendaki yang demikian, bwt wong pajak kalo kita tutup ga kerja, wong pajak dapat masukan dari mana?,
kalo semua-mua dah resmi, KPK ga diperlukan lagi kali ya di negara kita ini, wong pajak-pun ga usah susah-susah ngejar-ngejar kita utk byar pajak, ya ga?
Kalaupun dah dibuat daftar nominatif ke siapa aja biaya ditujukan n dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan gak jadi jaminan tuh biaya siluman or entertain bs diakui….liat dulu esensinya….anyway gile bo 60% biaya siluman!! Hari gini mase ada KKN?? (nyontek banner DJP). Kalo mo win-win sol yach masukin aj ke 21 as commision/fee….
Usaha anda tidak wajar Pak, kalau untuk satu project memiliki %tase biaya siluman mencapai 60%, maka tingkat rasio keuntungan berbanding HPP pasti rugi, sekalipun perusahaan anda adalah perusahaan jasa, namun secara struktural memiliki tehnik penghitungan HPP, jelas hal ini akan menyebabkan ketidakpercayaan dari siapapun juga yang mendengar. Maksimum dugaan adalah adanya fraud dari intern perusahaan, entah mark-up atau manipulasi manajemen. Penyajian laporan keuangan pun akan menjadi jelek dan tidak menarik. Tidak semua biaya tidak dapat dibiayakan, seperti biaya entertainment & Representasi, sepanjang jelas, sekalipun biayanya besar, boleh dibiayakan koq. Sepanjang menyangkut 3M, WP masih bisa memaksakan bahwa biaya tersebut bisa dibiayakan. Coba bapak terapkan SOP yang benar dahulu dalam kantor Bapak, saya yakin ada fraud yang sangat parah kalau sampai untuk 1 project memerlukan 60% biaya siluman. Semoga membantu.
heheh pinter2 semuanya ..
enak juga kerja di perusahaan yang punya biaya entertainment 60% dari pendapatan .. kalau saya kerja disitu .. saya irit2 pengeluarannya .. dan laporkan ke perusahaan sesuai anggarannya …. itu pun jika di anggarkan .. apalagi kalau 60% itu untuk sogokan atau komisi .. lebih leluasa lagi bagi saya untuk atur komisi ke seseorang .. dengan persetujuan dengan orang tersebut untuk mendapatkan bagian …
memang awal KKN itu akan menularkan KKN secara downstream ..
untuk 60% biaya entertainment … tidak ada yang perlu di pertanyakan berkaitan dengan hukum pajak … kalau pun ada yang menjawab .. jawabannya hanya pada intinya adalah " penggelapan pajak "
60% adalah terlalu significant ..
- Originaly posted by syaeful:
Pengalaman saya pribadi sih…. uang jamuan itu saya masukan ke komponen biaya gaji.
Originaly posted by prastono:Atau kalau ingin dapat dibiayakan masukkan aja sebagai biaya komisi dengan konsekuensi memotong PPh 23.
Saya rasa kedua solusi di atas masih dapat dijalankan, cari saja tarif yg terkecil, PPh 21 atau 23?
Menurut saya, yang penting, atas pengeluaran Perusahaan untuk sogok ato katebelece dll, ini kan biasanya dibayarkan ke perorangan. Kalau kita anggap mereka ini pegawai tidak tetap (objek 21) atau bisa juga kita anggap sebagai fee marketing (objer PPh 23). Toh nantinya kita lapor dan bayarkan witholding tax nya bukan. Harusnya ga melanggar donk ya.
Originaly posted by wsugondo:Coba bapak terapkan SOP yang benar dahulu dalam kantor Bapak, saya yakin ada fraud yang sangat parah kalau sampai untuk 1 project memerlukan 60% biaya siluman.
Saya setuju rekan, harus dilihat lagi SOP Perusahaan. Praktisnya, apakah wajar di mata manajemen, kalau uang katebelece itu bisa mencapai 60% dari total biaya?
Apabila memang seperti itu adanya, dari segi internal control tidak menjadi masalah donk ya, kan manajemennya sudah sadar dan tahu betul bahwa memang pengeluaran uang sebanyak itu harus dilakukan.
Tapi menurut saya, kemungkinan 60% itu terjadi di tahun pertama kali? Saya juga pernah seperti itu, pertama2 biar gol, kita bayar gede. Trus lambat laun, kita terima kerjaan seabrek-abrek, dan secara total uang katebelece tersebut jadi sekitar 20%an per proyek.
Bagaimana rekan?
Salam
kembali ke pertanyaan awal…
Terlepas dari layak tidaknya proyek tersebut diterima, bila akhirnya proyek tersebut diterima dan dilaksanakan, bagaimana agar biaya2 "siluman" tersebut dapat dijadikan sebagai biaya fiskal bagi perusahaan?salah satu solusi yang dapat digunakan adalah :
Buat bukti internal perusahaan atas pengeluaran tersebut.
Pilih akun untuk pengeluaran yang ada hubungan dengan 3 M agar pengeluaran tersebut dapat dijadikan sebagai biaya bagi perusahaan.Kemudian hitung, potong dan setor PPhnya.
Pilihlah objek pembayaran yang PPhnya paling kecil, sebab kita juga yang bakal menanggungnya. Selanjutnya, lakukan gross up.
Tujuannya adalah agar seluruh pengeluaran dapat dijadikan sebagai biaya fiskal bagi perusahaan.Demikian tips dari saya
Salam
- Originaly posted by hanif:
salah satu solusi yang dapat digunakan adalah :
Buat bukti internal perusahaan atas pengeluaran tersebut.
Pilih akun untuk pengeluaran yang ada hubungan dengan 3 M agar pengeluaran tersebut dapat dijadikan sebagai biaya bagi perusahaan.Kemudian hitung, potong dan setor PPhnya.
Pilihlah objek pembayaran yang PPhnya paling kecil, sebab kita juga yang bakal menanggungnya. Selanjutnya, lakukan gross up.
Tujuannya adalah agar seluruh pengeluaran dapat dijadikan sebagai biaya fiskal bagi perusahaan.setuju
Originaly posted by ranggaadyaksa:kalau ingin dapat dibiayakan masukkan aja sebagai biaya komisi dengan konsekuensi memotong PPh 23.