Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan menormalkan akun hutang agar tidak minus

  • menormalkan akun hutang agar tidak minus

     nbimo90 updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • miu

    Member
    23 April 2010 at 9:06 am

    dear,

    mau tanya,
    posisi pasiva/hutang saya
    yaitu hutang pajak pasal 23 adalah (408,874)
    pada neraca.
    sedangkan normalnya kan hutang tidak dalam posisi minus/LB
    hal itu terjadi karena kelebihan setor pasal 23 dan sudah di PBK.

    pertanyaan : wajarkah bila posisi hutang minus seperti itu, atau jurnal yang benarnya seharusnya bagaimana?

    PBK muncul dari SPM 23 masa agustus.
    kemudian diPBK-an ke SPM 21 masa desember 2009, dan masa januari 2010.
    tidak ke pasal 23 lagi.

    saya bingung.
    jadinya saya AJE :

    dr. biaya yg ditangguhkan
    cr. hutang pajak 23

    sehingga hutang pasal 23 = 0
    dan di aktiva lancar muncul biaya yg ditangguhkan senilai minus yg tadi.

    bantuin ya.. thx..
    tambahan :

    sewaktu dibayarkan ke pasal 21 masa desember, ternyata LB,
    karena nominal PBK nya terlalu besar.

  • miu

    Member
    23 April 2010 at 9:06 am
  • bithaafif

    Member
    23 April 2010 at 11:53 am

    rekan miu..
    posisi hutang sih tidak wajar kalau minus.
    melihat masalah rekan miu masalahnya jd kompleks ..jadi jurnalnya harus diurut setiap bulannya biar ketahuan dimana detail masalahnya.
    sebenarnya kalau hutang pph 23 lebih bayar ya menjadi kerugian bagi perusahaan..tidak dapat di kreditkan.
    lain dengan PPh21 yang bisa dikonfensasikan dng bulan depan.

    ini pendapatn saya , mohon koreksi dari rekan lain.

  • ktfd

    Member
    23 April 2010 at 12:41 pm
    Originaly posted by miu:

    saya bingung.
    jadinya saya AJE :

    dr. biaya yg ditangguhkan
    cr. hutang pajak 23

    rekan miu… bingung ya… gak usah bingung2 he3…

    jika sdh dipbk (mis ke hut pph 21), maka jurnalnya seharusnya spt ini:
    dr hut pph 21
    cr u/m pph 23

    kalau diposting pasti klop deh n gak ada lagi yg minus2… he3…

    krn ente sdh jurnal ke bi tangguhan, maka hrs dijurnal balik ke:
    dr hut pph 21
    cr bi tangguhan

    gitu lho brur…

    salam damai.

  • nbimo90

    Member
    23 April 2010 at 2:05 pm

    Setelah itu Hut PPh 21 nya yang Minus, karena nominal PBK PPh 23 nya terlalu besar ?????????? Bagaimana ya ????????????

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now