Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak menormalkan akun hutang agar tidak minus

  • menormalkan akun hutang agar tidak minus

     miu updated 14 years, 1 month ago 2 Members · 9 Posts
  • miu

    Member
    23 April 2010 at 8:50 am
  • miu

    Member
    23 April 2010 at 8:50 am

    dear,

    mau tanya,
    posisi pasiva/hutang saya
    yaitu hutang pajak pasal 23 adalah (408,874)
    pada neraca.
    sedangkan normalnya kan hutang tidak dalam posisi minus/LB
    hal itu terjadi karena kelebihan setor pasal 23 dan sudah di PBK.

    pertanyaan : wajarkah bila posisi hutang minus seperti itu, atau jurnal yang benarnya seharusnya bagaimana?

    thx.

  • Aries Tanno

    Member
    23 April 2010 at 8:53 am

    kalau sudah dipbk kan seharusnya tidak dalam posisi minus

    Salam

  • miu

    Member
    23 April 2010 at 8:56 am

    rekan hanif lagi ya.. ^^

    begini..
    PBK muncul dari SPM 23 masa agustus.
    kemudian diPBK-an ke SPM 21 masa desember 2009, dan masa januari 2010.
    tidak ke pasal 23 lagi.

    saya bingung.
    jadinya saya AJE :

    dr. biaya yg ditangguhkan
    cr. hutang pajak 23

    sehingga hutang pasal 23 = 0
    dan di aktiva lancar muncul biaya yg ditangguhkan senilai minus yg tadi.

    bantuin ya.. thx..

  • miu

    Member
    23 April 2010 at 8:59 am

    tambahan :

    sewaktu dibayarkan ke pasal 21 masa desember, ternyata LB,
    karena nominal PBK nya terlalu besar.
    begitu rekan hanif..

  • Aries Tanno

    Member
    23 April 2010 at 9:09 am
    Originaly posted by miu:

    rekan hanif lagi ya.. ^^

    yup jumpa lagi rekan miu…

    ilustrasinya mungkin begini ya

    awalnya
    Misalnya ada objek PPh 23 sebesar10.000
    beban (objek PPh 23)……..10.000
    ….Hutang PPh 23…………………………….200
    ….Kas……………………………………. ……9.800

    Saat penyetoran PPh 23 terbayar 300
    Hutang PPh 23……………..300
    ……..Kas………………………………300

    Dengan demkian, saldo hutang PPh 23 minus 100

    Bukan begitu rekan miu?

    Salam

  • miu

    Member
    23 April 2010 at 9:21 am
    Originaly posted by hanif:

    yup jumpa lagi rekan miu…

    jadi malu banyak tanya.

    iya bisa jadi seperti itu, tapi sebetulnya mah lebih komplex hehe.
    neah yang kelebihan 100 itu saya bagi 2.
    5o untuk SPM 21 masa des 09 dan jan 10.

    sekarang dengan posisi neraca sya ky yg di atas tdk apa begitu atau harus saya AJE ?
    rumit ih..

  • Aries Tanno

    Member
    23 April 2010 at 9:40 am
    Originaly posted by miu:

    jadi malu banyak tanya.

    nggak apa2.
    Itulah maksud dari forum ini.

    saat pbk ke PPh 21, ayat jurnal yang dibuat harusnya :
    hutang PPh 21…………………….100
    …….Hutang PPh 23……………………….100

    konsekuensinya, PPh 23 jadi nol.

    Selanjutnya, karena di masa desember PPh 21 setelah dipbk jadi LB, maka akun hutang PPh 21 akan muncul di neraca dengan saldo debit.
    Hutang PPh 21 bersaldo debit tidak lazim. karenanya pada pada akhir tahun anda dapat membuat AJE seperti ini;
    uang muka PPh 21………100
    ………Hutang Ph 21………………..100.

    Konsekuensinya di neraca akan muncul uang muka PPh 21 sebesar 100 dan akun hutang PPh 21 nya jadi nol.

    akun uang PPh 21 dapat anda gunakan sebagai ganti akun beban ditangguhkan.

    Salam

  • miu

    Member
    23 April 2010 at 9:58 am
    Originaly posted by hanif:

    nggak apa2.
    Itulah maksud dari forum ini.

    makasih ya..
    memang sangat membantu.. 🙂

    baik2 sya mengerti konsepnya..

    terima kasih banyak ya rekan hanif..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now