Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan menolak untuk diperiksa

  • menolak untuk diperiksa

     zefanya updated 9 years, 10 months ago 17 Members · 112 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    20 June 2014 at 4:32 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    ya itu maksudnya sebelum menguji atau memeriksa suatu perusahaan kan ada indikatornya….

    menguji itu dengan melakukan pemeriksaan.
    soal indikator, itu urusan "dalam negeri" nya DJP. klo ga mau diperiksa silahkan minta Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.

    Originaly posted by ahmadanoval:

    alangkah baiknya orang pajak memeriksa WP yang belum lapor….yang belum bayar, yang tidak tertib lapor dan bayar……yang kecil bayar pajaknya ….masih banyak banget yang belum lapor ma bayar pajak diluar sana……move on…move high…..jangan gak sanggup melakukan itu malah yang udah tertib lapornya pajak… tertib bayar pajaknya….setoran pajaknya besar yang kontribusinya luar biasa sama penerimaan pajak kok malah perusahaan jenis ini diperiksa habis-habisan

    tentunya ini sudah dilakukan juga, minimal melalui AR terlebih dahulu.

  • priadiar4

    Member
    20 June 2014 at 4:35 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    alangkah baiknya orang pajak memeriksa WP yang belum lapor….yang belum bayar, yang tidak tertib lapor dan bayar……yang kecil bayar pajaknya …

    Originaly posted by ahmadanoval:

    masih banyak banget yang belum lapor ma bayar pajak diluar sana.

    Nah ini kalo mau "dendam" atau "pelampiasan", bilang saja diluar sana tuh siapa, sebut saja ke ARnya he he

  • priadiar4

    Member
    20 June 2014 at 4:35 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    alangkah baiknya orang pajak memeriksa WP yang belum lapor….yang belum bayar, yang tidak tertib lapor dan bayar……yang kecil bayar pajaknya …

    Originaly posted by ahmadanoval:

    masih banyak banget yang belum lapor ma bayar pajak diluar sana.

    Nah ini kalo mau "dendam" atau "pelampiasan", bilang saja diluar sana tuh siapa, sebut saja ke ARnya he he

  • priadiar4

    Member
    20 June 2014 at 4:35 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    alangkah baiknya orang pajak memeriksa WP yang belum lapor….yang belum bayar, yang tidak tertib lapor dan bayar……yang kecil bayar pajaknya …

    Originaly posted by ahmadanoval:

    masih banyak banget yang belum lapor ma bayar pajak diluar sana.

    Nah ini kalo mau "dendam" atau "pelampiasan", bilang saja diluar sana tuh siapa, sebut saja ke ARnya he he

  • ahmadanoval

    Member
    20 June 2014 at 9:46 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Nah ini kalo mau "dendam" atau "pelampiasan", bilang saja diluar sana tuh siapa, sebut saja ke ARnya he he

    itu dia ketidak mampuan pajak dan sistemnya untuk menjaring mendapatkan pihak2 yang seharusnya lapor pajak…bayar pajak….sehingga….yang lapor pajak saja yang diperiksa karena ada data laporan yang bisa diexploitasi di dalami bahkan dicari kebenaran/kesalahannya…. yang seharusnya meletakkan pembayar pajak sebagai pihak lebih tinggi dijaga kenyamanannya dalam berusaha dibandingkan orang yang seharusnya melapor dan membayar pajak tapi tidak membayar dan melaorkan pajak……kalu sistemnya sperti itu trus…..sepertinya trend orang bayar pajak dan lapor pajak akan terus menurun…..seperti yang kita tahu dari beberapa media masa saat ini juga memberitakan seperti itu……….cmiiiw….salam……

  • ahmadanoval

    Member
    20 June 2014 at 9:46 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Nah ini kalo mau "dendam" atau "pelampiasan", bilang saja diluar sana tuh siapa, sebut saja ke ARnya he he

    itu dia ketidak mampuan pajak dan sistemnya untuk menjaring mendapatkan pihak2 yang seharusnya lapor pajak…bayar pajak….sehingga….yang lapor pajak saja yang diperiksa karena ada data laporan yang bisa diexploitasi di dalami bahkan dicari kebenaran/kesalahannya…. yang seharusnya meletakkan pembayar pajak sebagai pihak lebih tinggi dijaga kenyamanannya dalam berusaha dibandingkan orang yang seharusnya melapor dan membayar pajak tapi tidak membayar dan melaorkan pajak……kalu sistemnya sperti itu trus…..sepertinya trend orang bayar pajak dan lapor pajak akan terus menurun…..seperti yang kita tahu dari beberapa media masa saat ini juga memberitakan seperti itu……….cmiiiw….salam……

  • ahmadanoval

    Member
    20 June 2014 at 9:46 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Nah ini kalo mau "dendam" atau "pelampiasan", bilang saja diluar sana tuh siapa, sebut saja ke ARnya he he

    itu dia ketidak mampuan pajak dan sistemnya untuk menjaring mendapatkan pihak2 yang seharusnya lapor pajak…bayar pajak….sehingga….yang lapor pajak saja yang diperiksa karena ada data laporan yang bisa diexploitasi di dalami bahkan dicari kebenaran/kesalahannya…. yang seharusnya meletakkan pembayar pajak sebagai pihak lebih tinggi dijaga kenyamanannya dalam berusaha dibandingkan orang yang seharusnya melapor dan membayar pajak tapi tidak membayar dan melaorkan pajak……kalu sistemnya sperti itu trus…..sepertinya trend orang bayar pajak dan lapor pajak akan terus menurun…..seperti yang kita tahu dari beberapa media masa saat ini juga memberitakan seperti itu……….cmiiiw….salam……

  • KAJAPSBY

    Member
    21 June 2014 at 10:47 pm

    Setuju,,,, seharusnya yg diperiksa adalah wp yg tdk lapor dan /tdk bayar karena jelas telah nelanggar uu ; dan apabila pemeriksaan dilakukan terhadap wp yg telah lapor dan / bayar maka harus jelas apa kesalahannya ( pelanggaran hukumnya ) namun ini sulit bagi wp untuk mengetahuinya karena djp bisa bersandar pada pasal 29 uu kup. ( djp berwenang melakukan peneriksaan )

  • KAJAPSBY

    Member
    21 June 2014 at 10:47 pm

    Setuju,,,, seharusnya yg diperiksa adalah wp yg tdk lapor dan /tdk bayar karena jelas telah nelanggar uu ; dan apabila pemeriksaan dilakukan terhadap wp yg telah lapor dan / bayar maka harus jelas apa kesalahannya ( pelanggaran hukumnya ) namun ini sulit bagi wp untuk mengetahuinya karena djp bisa bersandar pada pasal 29 uu kup. ( djp berwenang melakukan peneriksaan )

  • KAJAPSBY

    Member
    21 June 2014 at 10:47 pm

    Setuju,,,, seharusnya yg diperiksa adalah wp yg tdk lapor dan /tdk bayar karena jelas telah nelanggar uu ; dan apabila pemeriksaan dilakukan terhadap wp yg telah lapor dan / bayar maka harus jelas apa kesalahannya ( pelanggaran hukumnya ) namun ini sulit bagi wp untuk mengetahuinya karena djp bisa bersandar pada pasal 29 uu kup. ( djp berwenang melakukan peneriksaan )

  • wannabewongkpp

    Member
    23 June 2014 at 12:26 am

    ngapain kita memikirkan apa yg dikerjakan djp, klo mau menolak diperiksa, silahkan minta Berita Acara Penolakan Pemeriksaan, karena itu prosedurnya. katanya wp yang taat, prosedur ini lalui dulu dong, biar kita tau juga apa tindakan djp selanjutnya thdp perush. rekan. untuk mengatasi kebocoran, djp akan berusaha menagih lebih banyak lagi dari para wp, dan akan ada usulan utk menghapuskan pengadilan pajak, krn itu juga dicurigai sbg tempat sumber kebocoran keuangan negara.

  • wannabewongkpp

    Member
    23 June 2014 at 12:26 am

    ngapain kita memikirkan apa yg dikerjakan djp, klo mau menolak diperiksa, silahkan minta Berita Acara Penolakan Pemeriksaan, karena itu prosedurnya. katanya wp yang taat, prosedur ini lalui dulu dong, biar kita tau juga apa tindakan djp selanjutnya thdp perush. rekan. untuk mengatasi kebocoran, djp akan berusaha menagih lebih banyak lagi dari para wp, dan akan ada usulan utk menghapuskan pengadilan pajak, krn itu juga dicurigai sbg tempat sumber kebocoran keuangan negara.

  • wannabewongkpp

    Member
    23 June 2014 at 12:26 am

    ngapain kita memikirkan apa yg dikerjakan djp, klo mau menolak diperiksa, silahkan minta Berita Acara Penolakan Pemeriksaan, karena itu prosedurnya. katanya wp yang taat, prosedur ini lalui dulu dong, biar kita tau juga apa tindakan djp selanjutnya thdp perush. rekan. untuk mengatasi kebocoran, djp akan berusaha menagih lebih banyak lagi dari para wp, dan akan ada usulan utk menghapuskan pengadilan pajak, krn itu juga dicurigai sbg tempat sumber kebocoran keuangan negara.

  • anisca23

    Member
    23 June 2014 at 7:42 am

    Dear Rekan

    tujuan dari diadakannya pemeriksaan pajak ada 2 yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan untuk tujuan lain. mungkin alasan yang dilakukannya pemeriksaan pajak untuk perusahaan anda adalah untuk menguji keptuhan perpajakan perusahaan anda. kalau memang perusahaan anda sudah Benar Lengkap dan Jelas dalam melakukan administrasi perpajakan kenapa harus takut? dan yang penting dalam menghadapi pemeriksaan adalah kelengkapan dokumen. jadi dokumen yang berhubungan dengan pepajakan harus selalu di filling/simpan.

    mohon pencerahannya jika salah 🙂

  • anisca23

    Member
    23 June 2014 at 7:42 am

    Dear Rekan

    tujuan dari diadakannya pemeriksaan pajak ada 2 yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan untuk tujuan lain. mungkin alasan yang dilakukannya pemeriksaan pajak untuk perusahaan anda adalah untuk menguji keptuhan perpajakan perusahaan anda. kalau memang perusahaan anda sudah Benar Lengkap dan Jelas dalam melakukan administrasi perpajakan kenapa harus takut? dan yang penting dalam menghadapi pemeriksaan adalah kelengkapan dokumen. jadi dokumen yang berhubungan dengan pepajakan harus selalu di filling/simpan.

    mohon pencerahannya jika salah 🙂

Viewing 91 - 105 of 112 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now