Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › menolak untuk diperiksa
- Originaly posted by ahmadanoval:
apalagi yg mau diexplore potensi pajak…oleh pihak pajak…
Kan masih ada PPN, putpot, dan apa kalo udah PPh final sudah pasti patuh sama aturan pajak? Banyak tuh perusahaan real estate yang PPh finalnya gak disetor-setor
Untuk tren pemeriksa"an tahun ini apa ya kawan'kawan
Untuk tren pemeriksa"an tahun ini apa ya kawan'kawan
Untuk tren pemeriksa"an tahun ini apa ya kawan'kawan
- Originaly posted by ahmadanoval:
jenis usahanya secara fisik kantor atau tempat usahanya sudah final…..apalagi yg mau diexplore potensi pajak…oleh pihak pajak….sperti tidak ada jenis usaha lain non final untuk diperiksa……itu yg saya sayangkan…kasihan ama orang pajaknya….kerja ngga dapat point …dan kasihan sama WP juga buat melayani pihak pajak….cape2….ujungnya ngga ada pajak yang harus dibayar……seharus pihak pajak cerdas(proses selektifitas yang tinggi) dalam memilih usaha yang layak untuk diperiksa untuk menambah penerimaan pajak….kalau bisa cek kelapangan tuh PT yang mau diperiksa jenis usahanya apa……cmiiw…salam……….
anda terlalu yakin kalau sudah final tidak bisa diexplore kembali potensi pajaknya..
Tahun 2013 pajak mengexplore potensi kecurangan dari real estate yang sudah final seperti anda katakan,hasilnya cukup memuaskan walaupun tidak mencapai target (andai saja para pemeriksa jujur2 mungkin saja dapat melebihi target).Originaly posted by sabdani:Untuk tren pemeriksa"an tahun ini apa ya kawan'kawan
Tahun ini sedang gencar pemeriksaan orang pribadi.
Siap-siap bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan yang tidak sesuai dengan yang diisi didalam SPT Tahunan.Salam
- Originaly posted by ahmadanoval:
jenis usahanya secara fisik kantor atau tempat usahanya sudah final…..apalagi yg mau diexplore potensi pajak…oleh pihak pajak….sperti tidak ada jenis usaha lain non final untuk diperiksa……itu yg saya sayangkan…kasihan ama orang pajaknya….kerja ngga dapat point …dan kasihan sama WP juga buat melayani pihak pajak….cape2….ujungnya ngga ada pajak yang harus dibayar……seharus pihak pajak cerdas(proses selektifitas yang tinggi) dalam memilih usaha yang layak untuk diperiksa untuk menambah penerimaan pajak….kalau bisa cek kelapangan tuh PT yang mau diperiksa jenis usahanya apa……cmiiw…salam……….
anda terlalu yakin kalau sudah final tidak bisa diexplore kembali potensi pajaknya..
Tahun 2013 pajak mengexplore potensi kecurangan dari real estate yang sudah final seperti anda katakan,hasilnya cukup memuaskan walaupun tidak mencapai target (andai saja para pemeriksa jujur2 mungkin saja dapat melebihi target).Originaly posted by sabdani:Untuk tren pemeriksa"an tahun ini apa ya kawan'kawan
Tahun ini sedang gencar pemeriksaan orang pribadi.
Siap-siap bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan yang tidak sesuai dengan yang diisi didalam SPT Tahunan.Salam
- Originaly posted by ahmadanoval:
jenis usahanya secara fisik kantor atau tempat usahanya sudah final…..apalagi yg mau diexplore potensi pajak…oleh pihak pajak….sperti tidak ada jenis usaha lain non final untuk diperiksa……itu yg saya sayangkan…kasihan ama orang pajaknya….kerja ngga dapat point …dan kasihan sama WP juga buat melayani pihak pajak….cape2….ujungnya ngga ada pajak yang harus dibayar……seharus pihak pajak cerdas(proses selektifitas yang tinggi) dalam memilih usaha yang layak untuk diperiksa untuk menambah penerimaan pajak….kalau bisa cek kelapangan tuh PT yang mau diperiksa jenis usahanya apa……cmiiw…salam……….
anda terlalu yakin kalau sudah final tidak bisa diexplore kembali potensi pajaknya..
Tahun 2013 pajak mengexplore potensi kecurangan dari real estate yang sudah final seperti anda katakan,hasilnya cukup memuaskan walaupun tidak mencapai target (andai saja para pemeriksa jujur2 mungkin saja dapat melebihi target).Originaly posted by sabdani:Untuk tren pemeriksa"an tahun ini apa ya kawan'kawan
Tahun ini sedang gencar pemeriksaan orang pribadi.
Siap-siap bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan yang tidak sesuai dengan yang diisi didalam SPT Tahunan.Salam
Berdasarkan pengalaman saya, pajak tidak akan melakukan pemeriksaan jika tidak ada indikasi denda. Bila kawan tidak kooperatif dengan orang pajak bukan tidak mungkin mereka akan menetapkan denda berdasarkan perkiraan dari laba bruto(atau sebagainya) yang mana jika rekan menolak membayar denda itu maka proses akan diteruskan ke banding pajak. Dan bila kawan terbukti tidak wajib membayar denda maka tidak masalah. Namun jika terbukti sebagian/seluruh denda itu benar maka denda itu wajib dibayar + bunga atas keterlambatan ( 2% per bulan ) mudah2an tidak melenceng jauh 😀
Berdasarkan pengalaman saya, pajak tidak akan melakukan pemeriksaan jika tidak ada indikasi denda. Bila kawan tidak kooperatif dengan orang pajak bukan tidak mungkin mereka akan menetapkan denda berdasarkan perkiraan dari laba bruto(atau sebagainya) yang mana jika rekan menolak membayar denda itu maka proses akan diteruskan ke banding pajak. Dan bila kawan terbukti tidak wajib membayar denda maka tidak masalah. Namun jika terbukti sebagian/seluruh denda itu benar maka denda itu wajib dibayar + bunga atas keterlambatan ( 2% per bulan ) mudah2an tidak melenceng jauh 😀
Berdasarkan pengalaman saya, pajak tidak akan melakukan pemeriksaan jika tidak ada indikasi denda. Bila kawan tidak kooperatif dengan orang pajak bukan tidak mungkin mereka akan menetapkan denda berdasarkan perkiraan dari laba bruto(atau sebagainya) yang mana jika rekan menolak membayar denda itu maka proses akan diteruskan ke banding pajak. Dan bila kawan terbukti tidak wajib membayar denda maka tidak masalah. Namun jika terbukti sebagian/seluruh denda itu benar maka denda itu wajib dibayar + bunga atas keterlambatan ( 2% per bulan ) mudah2an tidak melenceng jauh 😀
- Originaly posted by priadiar4:
jika yakin, hal itu tidak diperbolehkan dan rekan bisa adukan di Kring Pajak 500200, atau ke email pengaduan pajak
atau pidanakan aja, lapor ke polisi dengan pasal kejahatan jabatan (sedang tren ini)
- Originaly posted by priadiar4:
jika yakin, hal itu tidak diperbolehkan dan rekan bisa adukan di Kring Pajak 500200, atau ke email pengaduan pajak
atau pidanakan aja, lapor ke polisi dengan pasal kejahatan jabatan (sedang tren ini)
- Originaly posted by priadiar4:
jika yakin, hal itu tidak diperbolehkan dan rekan bisa adukan di Kring Pajak 500200, atau ke email pengaduan pajak
atau pidanakan aja, lapor ke polisi dengan pasal kejahatan jabatan (sedang tren ini)
- Originaly posted by irdna:
yang final kan PPh badannyanya..
bagaimana dengan PPh Potputnya?
bagaimana dengan PPNnya?
dll..Barangnya Non BKP, Bukti pot pungut komplit…tertib lapornya……
- Originaly posted by irdna:
yang final kan PPh badannyanya..
bagaimana dengan PPh Potputnya?
bagaimana dengan PPNnya?
dll..Barangnya Non BKP, Bukti pot pungut komplit…tertib lapornya……