Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan menolak untuk diperiksa

  • menolak untuk diperiksa

     zefanya updated 9 years, 10 months ago 17 Members · 112 Posts
  • anisca23

    Member
    23 June 2014 at 7:42 am

    Dear Rekan

    tujuan dari diadakannya pemeriksaan pajak ada 2 yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan untuk tujuan lain. mungkin alasan yang dilakukannya pemeriksaan pajak untuk perusahaan anda adalah untuk menguji keptuhan perpajakan perusahaan anda. kalau memang perusahaan anda sudah Benar Lengkap dan Jelas dalam melakukan administrasi perpajakan kenapa harus takut? dan yang penting dalam menghadapi pemeriksaan adalah kelengkapan dokumen. jadi dokumen yang berhubungan dengan pepajakan harus selalu di filling/simpan.

    mohon pencerahannya jika salah 🙂

  • Thomas Terangpon

    Member
    24 June 2014 at 3:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kan masih ada kewajiban pajak lainnya (pph potong,pph setor, PPN, dll)

    sangat sepakat….u pph mungkin sudah final rekan…tp kan kewajiban pajak lainnya harus juga di lakukan, karna kita mengacu ke sistem self asessment maka adalah wajar jika fiskus ingin menguji kepatuhan wp dlm melaksanakan sistem tsb..

    jadi syarat pemeriksaan tidak selalu harus adanya kecurigaan fiskus, namun juga sbg syarat fiskus u menguji kepatuhan wp saja.

    salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    24 June 2014 at 3:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kan masih ada kewajiban pajak lainnya (pph potong,pph setor, PPN, dll)

    sangat sepakat….u pph mungkin sudah final rekan…tp kan kewajiban pajak lainnya harus juga di lakukan, karna kita mengacu ke sistem self asessment maka adalah wajar jika fiskus ingin menguji kepatuhan wp dlm melaksanakan sistem tsb..

    jadi syarat pemeriksaan tidak selalu harus adanya kecurigaan fiskus, namun juga sbg syarat fiskus u menguji kepatuhan wp saja.

    salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    24 June 2014 at 3:03 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kan masih ada kewajiban pajak lainnya (pph potong,pph setor, PPN, dll)

    sangat sepakat….u pph mungkin sudah final rekan…tp kan kewajiban pajak lainnya harus juga di lakukan, karna kita mengacu ke sistem self asessment maka adalah wajar jika fiskus ingin menguji kepatuhan wp dlm melaksanakan sistem tsb..

    jadi syarat pemeriksaan tidak selalu harus adanya kecurigaan fiskus, namun juga sbg syarat fiskus u menguji kepatuhan wp saja.

    salam

  • zefanya

    Member
    26 June 2014 at 11:32 pm

    Sepanjang semua data dan bukti sudah kita laporkan, diperiksan adalah oke banget, kenapa takut? Justru kalau ada ketakutan itu cermin ada yang disembunyikan. Kawan, istilah diperiksa identik dengan diaudit. Jadi enak kan ? kalau toh ada temuan, kan bisa kita jelaskan, pakai pijakan / peraturan yang mana. Don't worry, kawan.

  • zefanya

    Member
    26 June 2014 at 11:32 pm

    Sepanjang semua data dan bukti sudah kita laporkan, diperiksan adalah oke banget, kenapa takut? Justru kalau ada ketakutan itu cermin ada yang disembunyikan. Kawan, istilah diperiksa identik dengan diaudit. Jadi enak kan ? kalau toh ada temuan, kan bisa kita jelaskan, pakai pijakan / peraturan yang mana. Don't worry, kawan.

  • zefanya

    Member
    26 June 2014 at 11:32 pm

    Sepanjang semua data dan bukti sudah kita laporkan, diperiksan adalah oke banget, kenapa takut? Justru kalau ada ketakutan itu cermin ada yang disembunyikan. Kawan, istilah diperiksa identik dengan diaudit. Jadi enak kan ? kalau toh ada temuan, kan bisa kita jelaskan, pakai pijakan / peraturan yang mana. Don't worry, kawan.

Viewing 106 - 112 of 112 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now