Dear all ortax members moga all sehat semua
tolong dong masukannya
dimungkinkan tidak perusahaan menolak untuk diperiksa dengan menandatangani berita acara penolakan u diperiks karena jelas2 jenis usahanya termasuk usaha yang dikenakan final……
akibat apa yang dapat timbul bila WP menolak untuk diperiksa dengan alasan bahwa usahanya merupakan usaha terkena PPh final. dan all PPh final sudah dibayarkan ke negara.
trims sebelumnya atas tanggapannya nanti………….
Dear all ortax members moga all sehat semua
tolong dong masukannya
dimungkinkan tidak perusahaan menolak untuk diperiksa dengan menandatangani berita acara penolakan u diperiks karena jelas2 jenis usahanya termasuk usaha yang dikenakan final……
akibat apa yang dapat timbul bila WP menolak untuk diperiksa dengan alasan bahwa usahanya merupakan usaha terkena PPh final. dan all PPh final sudah dibayarkan ke negara.
trims sebelumnya atas tanggapannya nanti………….
Dear all ortax members moga all sehat semua
tolong dong masukannya
dimungkinkan tidak perusahaan menolak untuk diperiksa dengan menandatangani berita acara penolakan u diperiks karena jelas2 jenis usahanya termasuk usaha yang dikenakan final……
akibat apa yang dapat timbul bila WP menolak untuk diperiksa dengan alasan bahwa usahanya merupakan usaha terkena PPh final. dan all PPh final sudah dibayarkan ke negara.
trims sebelumnya atas tanggapannya nanti………….
- Originaly posted by ahmadanoval:
akibat apa yang dapat timbul bila WP menolak untuk diperiksa dengan alasan bahwa usahanya merupakan usaha terkena PPh final. dan all PPh final sudah dibayarkan ke negara.
bisa diusulkan untuk diadakan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan
- Originaly posted by ahmadanoval:
akibat apa yang dapat timbul bila WP menolak untuk diperiksa dengan alasan bahwa usahanya merupakan usaha terkena PPh final. dan all PPh final sudah dibayarkan ke negara.
bisa diusulkan untuk diadakan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan
- Originaly posted by ahmadanoval:
akibat apa yang dapat timbul bila WP menolak untuk diperiksa dengan alasan bahwa usahanya merupakan usaha terkena PPh final. dan all PPh final sudah dibayarkan ke negara.
bisa diusulkan untuk diadakan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan
- Originaly posted by ahmadanoval:
dimungkinkan tidak perusahaan menolak untuk diperiksa
Ini pemeriksaan atas apa rekan? Apa sebab dilakukan pemeriksaan?
Saran saya sih ikuti saja prosedur pemeriksaan. Toh jika memang rekan tidak melanggar aturan, hasil pemeriksaannya pasti SKP Nihil. Justru jika rekan menolak untuk diperiksa atau tidak kooperatif, pemeriksa berwenang menetapkan pajak secara jabatan tanpa klarifikasi wajib pajak.
cmiiw
- Originaly posted by ahmadanoval:
dimungkinkan tidak perusahaan menolak untuk diperiksa
Ini pemeriksaan atas apa rekan? Apa sebab dilakukan pemeriksaan?
Saran saya sih ikuti saja prosedur pemeriksaan. Toh jika memang rekan tidak melanggar aturan, hasil pemeriksaannya pasti SKP Nihil. Justru jika rekan menolak untuk diperiksa atau tidak kooperatif, pemeriksa berwenang menetapkan pajak secara jabatan tanpa klarifikasi wajib pajak.
cmiiw
- Originaly posted by ahmadanoval:
dimungkinkan tidak perusahaan menolak untuk diperiksa
Ini pemeriksaan atas apa rekan? Apa sebab dilakukan pemeriksaan?
Saran saya sih ikuti saja prosedur pemeriksaan. Toh jika memang rekan tidak melanggar aturan, hasil pemeriksaannya pasti SKP Nihil. Justru jika rekan menolak untuk diperiksa atau tidak kooperatif, pemeriksa berwenang menetapkan pajak secara jabatan tanpa klarifikasi wajib pajak.
cmiiw
Menolak untuk diperiksa boleh2 aja karena itu merupakan salah satu hak wajib pajak yg dioeriksa. Ttp yg hrs kita ketahui dan kita mengerti adalah bahwa nenolak untuk diperiksa bisa diusulkan ke pemeriksaan bukti permulaan. Dan biasanya kantor pajak itu kalau neneriksa wp pasti ada data yg masuk ke kantor pajak yg berkaitan dgn kegiatan wp, apakah kegiatan usaha pokok atau usaha lainnya.
Menolak untuk diperiksa boleh2 aja karena itu merupakan salah satu hak wajib pajak yg dioeriksa. Ttp yg hrs kita ketahui dan kita mengerti adalah bahwa nenolak untuk diperiksa bisa diusulkan ke pemeriksaan bukti permulaan. Dan biasanya kantor pajak itu kalau neneriksa wp pasti ada data yg masuk ke kantor pajak yg berkaitan dgn kegiatan wp, apakah kegiatan usaha pokok atau usaha lainnya.
Menolak untuk diperiksa boleh2 aja karena itu merupakan salah satu hak wajib pajak yg dioeriksa. Ttp yg hrs kita ketahui dan kita mengerti adalah bahwa nenolak untuk diperiksa bisa diusulkan ke pemeriksaan bukti permulaan. Dan biasanya kantor pajak itu kalau neneriksa wp pasti ada data yg masuk ke kantor pajak yg berkaitan dgn kegiatan wp, apakah kegiatan usaha pokok atau usaha lainnya.
- Originaly posted by priadiar4:
bisa diusulkan untuk diadakan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan
waduh ngeri gan. hehe. Kalo saya sih mending diperiksa (dengan asumsi saya merasa sudah melaksanakan administrasi perpajakan dengan benar)
- Originaly posted by priadiar4:
bisa diusulkan untuk diadakan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan
waduh ngeri gan. hehe. Kalo saya sih mending diperiksa (dengan asumsi saya merasa sudah melaksanakan administrasi perpajakan dengan benar)