Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Menjurnal Penjualan yang ada syarat pembayarannya…
Menjurnal Penjualan yang ada syarat pembayarannya…
Mohon Pencerahan dari para master…
Pada tanggal 1 / 1 / 2012 PT A Menjual Barang dagangan secara kredit pada PT B seharga 10 juta dan kena PPn 10% sehingga total piutang PT A 11juta, dengan syarat pembayaran 5/10, n/30
Pada tanggal 5/1/2012 PT B melunasi (dalam masa potongan)
Bagimana jurnal yang di buat oleh PT A?/ (terutama jurnal tanggal 5/1/12) apakah PPNnya juga dipotong???
- Originaly posted by fajar2109:
Pada tanggal 1 / 1 / 2012 PT A Menjual Barang dagangan secara kredit pada PT B seharga 10 juta dan kena PPn 10% sehingga total piutang PT A 11juta, dengan syarat pembayaran 5/10, n/30
Dengan syarat tersebut berarti PT A memberi potongan sebesar = 5% x 10jt = 500.000 kepada pembeli apabila dilunasi paling lambat tanggal 11-1-2012.
Apabila lewat dari tanggal tersebut pembeli tidak memperoleh potongan tunai dan harus membayar penuh = 10jt dan paling lambat tanggal 1-2-2012Jurnal tgl 1-1-2012 :
Piutang Dagang = 11.000.000
…………. PPN Keluaran = 1.000.000
…………. Penjualan = 10.000.000Originaly posted by fajar2109:Bagimana jurnal yang di buat oleh PT A?/ (terutama jurnal tanggal 5/1/12) apakah PPNnya juga dipotong???
Jurnal tgl. 5-1-2012 :
Kas = 10.450.000
Potongan Penjualan = 500.000
Potongan PPN Keluaran = 50.000
…………. Piutang Dagang = 11.000.000
Terbitkan FP pengganti, untuk membetulkan PPN menjadi = 950.000 Diskonnya bukannya pada AR nya saja, karena dikaitkan dg pembayaran. Jadi Penjualannya tetap.
- Originaly posted by Accurate:
Diskonnya bukannya pada AR nya saja, karena dikaitkan dg pembayaran. Jadi Penjualannya tetap.
Benar…, tks atas koreksi rekan..
Originaly posted by begawan5060:Jurnal tgl. 5-1-2012 :
Kas = 10.450.000
Potongan Penjualan = 500.000
Potongan PPN Keluaran = 50.000
…………. Piutang Dagang = 11.000.000Dengan demikian saya luruskan, menjadi :
Jurnal tgl. 5-1-2012 :
Kas = 10.500.000
Potongan Penjualan = 500.000
…………. Piutang Dagang = 11.000.000Uang PPN tidak bisa berkurang, karena sesuai invoice-nya..
- Originaly posted by begawan5060:
Uang PPN tidak bisa berkurang, karena sesuai invoice-nya..
ini kan belum dilapor, kalau diganti invoicenya dan FP-nya bisa ga rekan sesuai pembayaran setelah diskon?
- Originaly posted by hasianku:
ini kan belum dilapor, kalau diganti invoicenya dan FP-nya bisa ga rekan sesuai pembayaran setelah diskon?
Bisa saja… tetapi juga harus diikuti koreksi jurnalnya..
Numpang nanya nih rekan..kalau untuk transaksi dengan pihak Luar Negeri bagaimana perlakuannya?
Misalkan kita expor ke customer A di negara US, karena pembayarannya cepat maka mendapat potongan spt contoh rekan fajar di atas.
Apakah diperbolehkan perlakuannya spt penjualan lokal?
Kemudian, bukti pendukung apa yang diperlukan dalam hal kaitannyan dengan aturan perpajakannya?
Mohon pencerahannya.
Tksterimakasih kawan kawan…
ini berarti berlaku untuk pembelian juga kan?. jika pembelian secara kredit dan dapat potongan pembelian maka PPNnya tidak dipotong kan???- Originaly posted by fajar2109:
ini berarti berlaku untuk pembelian juga kan?.
Benar..