Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Menjual Emas, Selisih Pendapatannya Pajaknya bagimana?
Tagged: emas, PPH, spt-2, spttahunanpribadi
Menjual Emas, Selisih Pendapatannya Pajaknya bagimana?
di spt 2011, emas sesuai beli 150jt. di desember 2023 dijual dgn harga 246 jt. Selisih 96jt keuntungannya bagaimana lapor pajaknya?
Viewing 1 of 1 replies