Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Menjual barang ke kawasan berikat

  • Menjual barang ke kawasan berikat

     agan updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Acc1

    Member
    25 February 2011 at 1:29 pm

    Dear Seniors,

    Perusahaan kami mengimpor barang yang nantinya barang ini akan di jual ke kawasan berikat.
    Apakah PT kami membayar PPN dan pph 22 impor seperti biasa dengan SSPCP dan PIBT. yg nantinya PPN akan dibukukan sebagai PPN masukan, tetapi dalam hal ini kami tidak dapat memungut PPN keluaran karena menjual ke kawasan berikat. Artinya PPN kami akan lebih bayar, apakah benar begitu? dapatkan PPN tersebut dikembalikan?

    Mohon petunjuknya teman teman.
    Thanks

  • Acc1

    Member
    25 February 2011 at 1:29 pm
  • agan

    Member
    25 February 2011 at 1:55 pm

    dear acc1,
    sy bukan senior tp sama2 belajar…

    Originaly posted by acc1:

    Artinya PPN kami akan lebih bayar, apakah benar begitu? dapatkan PPN tersebut dikembalikan?

    ya… bisa dibukukan sebagai lebih bayar.. lebih bayarnya dapat dikembalikan dengan restitusi PPn … 🙂

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now