Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Menjual barang ke kawasan berikat
Menjual barang ke kawasan berikat
Dear Seniors,
Perusahaan kami mengimpor barang yang nantinya barang ini akan di jual ke kawasan berikat.
Apakah PT kami membayar PPN dan pph 22 impor seperti biasa dengan SSPCP dan PIBT. yg nantinya PPN akan dibukukan sebagai PPN masukan, tetapi dalam hal ini kami tidak dapat memungut PPN keluaran karena menjual ke kawasan berikat. Artinya PPN kami akan lebih bayar, apakah benar begitu? dapatkan PPN tersebut dikembalikan?Mohon petunjuknya teman teman.
Thanksdear acc1,
sy bukan senior tp sama2 belajar…Originaly posted by acc1:Artinya PPN kami akan lebih bayar, apakah benar begitu? dapatkan PPN tersebut dikembalikan?
ya… bisa dibukukan sebagai lebih bayar.. lebih bayarnya dapat dikembalikan dengan restitusi PPn … 🙂