Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › menjadi anggota indovision,dsb
dear ortax..
jika perusahaan menjadi anggota indovision atau channel tertentu, apakah atas pembayarannya dipotong pph23..?
Regards
Biaya indovision sama dengan biaya listrik,telpon,air. Tidak dipotong PPh 23.
- Originaly posted by semoga:
jika perusahaan menjadi anggota indovision atau channel tertentu, apakah atas pembayarannya dipotong pph23..?
tidak ada PPh 23 atas biaya berlangganan tv kabelrekan..
Viewing 1 - 4 of 4 replies