Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi MENINGGAL THN 2011, ADA STP TAHUN 2010 KEBAWAH, DAPAT DIHAPUS ?

  • MENINGGAL THN 2011, ADA STP TAHUN 2010 KEBAWAH, DAPAT DIHAPUS ?

     geenit updated 12 years, 2 months ago 6 Members · 13 Posts
  • banjar

    Member
    12 September 2012 at 8:23 am

    Dear all…

    > WP OP meninggal, sdh mengajukan surat penghapusan NPWP, pada saat diperiksaan ada tunggakan pajak STP tahun 2010 kebawah,… ahli waris keberataan bayar karena tidak tahu kronologisnya,… apa bisa diajukan penghapusan STPnya ???

  • banjar

    Member
    12 September 2012 at 8:23 am
  • KAJAPSBY

    Member
    12 September 2012 at 9:20 am
    Originaly posted by banjar:

    > WP OP meninggal, sdh mengajukan surat penghapusan NPWP, pada saat diperiksaan ada tunggakan pajak STP tahun 2010 kebawah,… ahli waris keberataan bayar karena tidak tahu kronologisnya,… apa bisa diajukan penghapusan STPnya ???

    Bisa dihapus, bila hutang pajak telah dilunasi ( tentunya ahli warisnya yang melunasi)
    Dan yang perlu diperhatikan, siapa yang melanjutkan usahanya ? Kalau usaha dilanjutkan oleh ahli warisnya, tentunya NPWP tidak dapat dihapus dan harus diupdate/ ganti nama.

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 9:24 am
    Originaly posted by banjar:

    apa bisa diajukan penghapusan STPnya ???

    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Bisa dihapus, bila hutang pajak telah dilunasi ( tentunya ahli warisnya yang melunasi)
    Dan yang perlu diperhatikan, siapa yang melanjutkan usahanya ? Kalau usaha dilanjutkan oleh ahli warisnya, tentunya NPWP tidak dapat dihapus dan harus diupdate/ ganti nama.

    ini STP loh

  • banjar

    Member
    12 September 2012 at 10:06 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini STP loh

    …. dihapus / atau Peninjauan kembali , rekan ?

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 10:09 am
    Originaly posted by banjar:

    …. dihapus / atau Peninjauan kembali , rekan ?

    bisa diajukan penghapusan STP namun karena ini sudah lewat jatuh tempo, rekan diminta dijelaskan dalam surat alasan apa saja sehingga rekan baru mengajukan sekarang dan tidak sebelum jatuh tempo

  • banjar

    Member
    12 September 2012 at 10:13 am
    Originaly posted by priadiar4:

    surat alasan apa saja sehingga rekan baru mengajukan sekarang dan tidak sebelum jatuh tempo

    ………. alasanya sederhana,… si ahli waris tidak tahu kalo ortunya py tunggakan pajak, masuk akal kah ?

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 10:14 am
    Originaly posted by banjar:

    ………. alasanya sederhana,… si ahli waris tidak tahu kalo ortunya py tunggakan pajak, masuk akal kah ?

    diterima atau tidaknya adalah kesimpulan fiskus..

    rekan bisa ajukan salah satu, penghapusan ST atau pengurangan STP

  • banjar

    Member
    12 September 2012 at 10:34 am

    … teng kyu rekan….

  • ekayanto

    Member
    14 September 2012 at 9:01 am
    Originaly posted by priadiar4:

    rekan diminta dijelaskan dalam surat alasan apa saja sehingga rekan baru mengajukan sekarang dan tidak sebelum jatuh tempo

    emang pengajuan pembatalan STP ada batas waktunya ya? sehingga kita perlu menjelaskan kenapa kita baru ngajuin sekarang….

    mohon pencerahan

    Salam

  • arabianoil

    Member
    17 September 2012 at 10:25 pm

    sebenarnya pelunasan STP dalam hal ini telah menjadi piutang pajak menjadi melekat pada warisan yang belum terbagi, jadi sebelum warisan tersebut dibagikan seharusnya dikurangi terlebih dahulu untuk pembayaran hutang wajib pajak hal ini sesuai dengan PMK Nomor:68/PMK. 03/2012 bahwa penghapusan piutang pajak tidak dapat dilakukan apabila wajib pajak meninggal dunia namun masih menyisakan warisan.

    Mohon koreksi kalau ngawur…

  • priadiar4

    Member
    18 September 2012 at 7:45 am
    Originaly posted by ekayanto:

    emang pengajuan pembatalan STP ada batas waktunya ya?

    tidak ada, redaksi diatas saya giring ke penghapusan sanksi/pengurangan STP

  • geenit

    Member
    23 September 2012 at 12:33 pm

    sependapat dengan rekan arabinoil..atas warisan yang belum terbagi termasuk dalam kategori subjek pajak menggantikan WP yang meninggal..Dengan demikian atas utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang meninggal seharusnya dilakukan pelunasan terlebih dahulu kemudian pelunasan terhadap utang pajak tersebut dilaporkan dan selanjutnya NPWP atas Wajib Pajak yang meninggal dapat segera dihapus. Hal ini terkait pula dengan kewajiban pelaporan Wajib Pajak yang meninggal, selama NPWPnya belum dihapus seharusnya pelaporan atas SPTnya tetap dijalankan oleh ahli waris..CMIIW

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now