Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mengumrohkan Karyawan Apakah Termasuk CSR Perusahaan?
Mengumrohkan Karyawan Apakah Termasuk CSR Perusahaan?
Dear Rekan,
mohon infonya apakah mengumrohkan karyawan termasuk CSR dan apakah tidak masalah bila di masukan laporan laba rugi?
komponan yang bisa dikatan CSR itu apa saja ya rekan?
- Originaly posted by prasetyo_.arief:
mohon infonya apakah mengumrohkan karyawan termasuk CSR dan apakah tidak masalah bila di masukan laporan laba rugi?
bukan termasuk CSR. itu merupakan kenikmatan yang diterima karyawan dan objek pph pasal 21, atas biaya tersebut wajib dikoreksi fiskal.
waduh, berarti spt pph karyawannya apa harus di revisi jg ini pak? soalnya waktu laporan blum termasuk umroh di sptnya
- Originaly posted by prasetyo_.arief:
soalnya waktu laporan blum termasuk umroh di sptnya
Kondisi umum, natura kenikmatan itu bukan objek pph / bukan ph bagi karyawan.
Originaly posted by prasetyo_.arief:apakah tidak masalah bila di masukan laporan laba rugi
komersial masuk, tapi lalu dikoreksi positip spt info rekan Santa..
Salam