Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Mengumrohkan Karyawan Apakah Termasuk CSR Perusahaan?

  • Mengumrohkan Karyawan Apakah Termasuk CSR Perusahaan?

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • prasetyo_.arief

    Member
    23 April 2019 at 11:42 am

    Dear Rekan,

    mohon infonya apakah mengumrohkan karyawan termasuk CSR dan apakah tidak masalah bila di masukan laporan laba rugi?

  • prasetyo_.arief

    Member
    23 April 2019 at 11:42 am
  • prasetyo_.arief

    Member
    23 April 2019 at 11:43 am

    komponan yang bisa dikatan CSR itu apa saja ya rekan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 April 2019 at 11:46 am
    Originaly posted by prasetyo_.arief:

    mohon infonya apakah mengumrohkan karyawan termasuk CSR dan apakah tidak masalah bila di masukan laporan laba rugi?

    bukan termasuk CSR. itu merupakan kenikmatan yang diterima karyawan dan objek pph pasal 21, atas biaya tersebut wajib dikoreksi fiskal.

  • prasetyo_.arief

    Member
    23 April 2019 at 1:53 pm

    waduh, berarti spt pph karyawannya apa harus di revisi jg ini pak? soalnya waktu laporan blum termasuk umroh di sptnya

  • gu33333

    Member
    23 April 2019 at 4:22 pm
    Originaly posted by prasetyo_.arief:

    soalnya waktu laporan blum termasuk umroh di sptnya

    Kondisi umum, natura kenikmatan itu bukan objek pph / bukan ph bagi karyawan.

    Originaly posted by prasetyo_.arief:

    apakah tidak masalah bila di masukan laporan laba rugi

    komersial masuk, tapi lalu dikoreksi positip spt info rekan Santa..

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now