Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Mengkreditkan pajak masukan masa juni 2015 di e-Faktur
Mengkreditkan pajak masukan masa juni 2015 di e-Faktur
Assallamualaikum wr.wb
Dear rekan ortax,
saya mau tanya tentang kredit pajak masukan dimana tanggal faktur berada di bulan juni 2015 yang harus di kreditkan di program e-faktur yang mulai berlaku juli 2015. perusahaan saya menyewa gedung dengan total dpp sebesar Rp. 224.244.000 dan PPn sebesar Rp. 22.424.400. setahu saya pajak masukan bisa dikreditkan paling lama 3 bulan. saya ingin pajak masukan tersebut di masukan di e-faktur masa agustus atau september. saya sudah cb upload di e-faktur muncul pengguna belum e-tax. saat saya start upload dan management upload masukan captcha dan password pas mau approve itu muncul keterangan reject. itu kenapa yah? bagaimana cara inputnya agar approval pm saya sukses? bagaiaman cara input pajak masukan dimana lawan transaksi kami saat menerbitkan faktur masa juni belum pengguna e-faktur. mohon bantuannya, terimakasih.
- Originaly posted by muhdnurramadhan:
e-faktur muncul pengguna belum e-tax
Kalo ga salah itu cuma tampilan saja rekan, pada dasarnya setelah posting spt itu faktur masukan tetep nongol di lampiran SPT PPN Masa yang bersangkutan, cek dulu aja.. nongol ga di SPT PPN "bersangkutan" (masa ketika dikreditkan). Just Share..
- Originaly posted by muhdnurramadhan:
belum e-tax
itu adlh bentuk approval atas faktur pajak masukan sblm 1 juli
Input PM di menu dokumen lain pajak masukan..
Tanggal isi tanggal Faktur Pajak
Masa isi dengan bulan pengkreditan, seumpama mau dikreditkan di bulan agustus ya isi angka 8contoh : PM April dikreditkan di Masa Juli
- Originaly posted by muhdnurramadhan:
pas mau approve itu muncul keterangan reject. itu kenapa yah?
Di beberapa kolom di sebelah kanan ada kolom keterangan. Disitu diterangkan alasan reject. Bisa diinformasikan, rekan?
Originaly posted by muhdnurramadhan:pengguna belum e-tax
Saya belum pernah menemui yang demikian. Kalau yang dimaskud adalah faktur tersebut diterbitkan bulan juni atau sebelumnya, yang saya tahu status fakturnya 'bukan e-tax' saja.
- Originaly posted by dewa_mabok:
Input PM di menu dokumen lain pajak masukan..
PM yg memnuhi syarat FP Standart harus direkam di Daftar Pajak Masukan bukan Dok. Lain..
MEski Tampilan Statusnya"Bukan Faktur ETax"
dan Keterangannya "Faktur Dibuat Sebelum PKP ETax"
Dianggap benar, karena jika itu dapat dikreditkan akan muncul di lampiran B2. - Originaly posted by jon1201:
PM yg memnuhi syarat FP Standart harus direkam di Daftar Pajak Masukan bukan Dok. Lain..
MEski Tampilan Statusnya"Bukan Faktur ETax"
dan Keterangannya "Faktur Dibuat Sebelum PKP ETax"
Dianggap benar, karena jika itu dapat dikreditkan akan muncul di lampiran B2.Nah itu, memang ada transaksi yang langsung muncul di B2 ketika diinput pada menu biasa, namun terkadang tidak..
Oleh IT KPP PMB diarahkan untuk ke Dokumen Lain, akhirnya datanya muncul.
"Asal muncul di SPT form B2 g masalah pak" Kata AR yang merdu dengan tatapan penuh harap.. Hehehe..
- Originaly posted by Dewa_Mabok:
ada transaksi yang langsung muncul di B2 ketika diinput pada menu biasa, namun terkadang tidak..
sorry, kalo yg ini tdk bisa toleransi seperti salah NPWP harus fp batal..
ada 2 kemungkinan menurut saya,
1.belum diApprove ke DJP
2.belum klik menu Ubah Pengkreditan Pajak masukan - Originaly posted by jon1201:
sorry, kalo yg ini tdk bisa toleransi seperti salah NPWP harus fp batal..
ada 2 kemungkinan menurut saya,
1.belum diApprove ke DJP
2.belum klik menu Ubah Pengkreditan Pajak masukanUntuk transaksi awal juli 2015/sudah eFaktur, saya yakin-seyakinnya pasti bisa terinput ke PM asal sudah teraprove ke server DJP, NPWP Benar, Nomor juga sesuai..
Kan ini pembahasannya Faktur Pajak sebelum eFaktur.. :3
Betul. .tidak pandang PM belum efaktur/sudah efaktur tetap saja keduanya harus melalui tahap Upload dan Approval.
Tanggapan rekan muhdnurramadhan mana ya..
- Originaly posted by genuine:
Di beberapa kolom di sebelah kanan ada kolom keterangan. Disitu diterangkan alasan reject. Bisa diinformasikan, rekan?
sudah di coba rekan bs seperti normal tapi sekarang faktur pajakan masukannya kan saya masukin ke agustus, tetep nilai pm nya g muncul tuh di masa agustus. sayang bgt 22jt an . . . T_T
saya udah coba, management upload fakturnya dan bisa, tp pas saya buka spt induk nilai 22jt annya gak muncul di kolom pm, knp yah?