Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Mengkreditkan pajak masukan masa juni 2015 di e-Faktur

  • Mengkreditkan pajak masukan masa juni 2015 di e-Faktur

     muhdnurramadhan updated 9 years, 2 months ago 6 Members · 14 Posts
  • muhdnurramadhan

    Member
    11 September 2015 at 2:34 pm

    Assallamualaikum wr.wb

    Dear rekan ortax,

    saya mau tanya tentang kredit pajak masukan dimana tanggal faktur berada di bulan juni 2015 yang harus di kreditkan di program e-faktur yang mulai berlaku juli 2015. perusahaan saya menyewa gedung dengan total dpp sebesar Rp. 224.244.000 dan PPn sebesar Rp. 22.424.400. setahu saya pajak masukan bisa dikreditkan paling lama 3 bulan. saya ingin pajak masukan tersebut di masukan di e-faktur masa agustus atau september. saya sudah cb upload di e-faktur muncul pengguna belum e-tax. saat saya start upload dan management upload masukan captcha dan password pas mau approve itu muncul keterangan reject. itu kenapa yah? bagaimana cara inputnya agar approval pm saya sukses? bagaiaman cara input pajak masukan dimana lawan transaksi kami saat menerbitkan faktur masa juni belum pengguna e-faktur. mohon bantuannya, terimakasih.

  • muhdnurramadhan

    Member
    11 September 2015 at 2:34 pm
  • prabu

    Member
    11 September 2015 at 3:15 pm
    Originaly posted by muhdnurramadhan:

    e-faktur muncul pengguna belum e-tax

    Kalo ga salah itu cuma tampilan saja rekan, pada dasarnya setelah posting spt itu faktur masukan tetep nongol di lampiran SPT PPN Masa yang bersangkutan, cek dulu aja.. nongol ga di SPT PPN "bersangkutan" (masa ketika dikreditkan). Just Share..

  • orock

    Member
    11 September 2015 at 3:18 pm
    Originaly posted by muhdnurramadhan:

    belum e-tax

    itu adlh bentuk approval atas faktur pajak masukan sblm 1 juli

  • Dewa_Mabok

    Member
    11 September 2015 at 3:32 pm

    Input PM di menu dokumen lain pajak masukan..

    Tanggal isi tanggal Faktur Pajak
    Masa isi dengan bulan pengkreditan, seumpama mau dikreditkan di bulan agustus ya isi angka 8

    contoh : PM April dikreditkan di Masa Juli

    http://tinypic.com/r/oh92jb/8

  • Genuine

    Member
    11 September 2015 at 3:35 pm
    Originaly posted by muhdnurramadhan:

    pas mau approve itu muncul keterangan reject. itu kenapa yah?

    Di beberapa kolom di sebelah kanan ada kolom keterangan. Disitu diterangkan alasan reject. Bisa diinformasikan, rekan?

    Originaly posted by muhdnurramadhan:

    pengguna belum e-tax

    Saya belum pernah menemui yang demikian. Kalau yang dimaskud adalah faktur tersebut diterbitkan bulan juni atau sebelumnya, yang saya tahu status fakturnya 'bukan e-tax' saja.

  • jon1201

    Member
    11 September 2015 at 3:44 pm
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Input PM di menu dokumen lain pajak masukan..

    PM yg memnuhi syarat FP Standart harus direkam di Daftar Pajak Masukan bukan Dok. Lain..
    MEski Tampilan Statusnya"Bukan Faktur ETax"
    dan Keterangannya "Faktur Dibuat Sebelum PKP ETax"
    Dianggap benar, karena jika itu dapat dikreditkan akan muncul di lampiran B2.

  • Dewa_Mabok

    Member
    11 September 2015 at 4:18 pm
    Originaly posted by jon1201:

    PM yg memnuhi syarat FP Standart harus direkam di Daftar Pajak Masukan bukan Dok. Lain..
    MEski Tampilan Statusnya"Bukan Faktur ETax"
    dan Keterangannya "Faktur Dibuat Sebelum PKP ETax"
    Dianggap benar, karena jika itu dapat dikreditkan akan muncul di lampiran B2.

    Nah itu, memang ada transaksi yang langsung muncul di B2 ketika diinput pada menu biasa, namun terkadang tidak..

    Oleh IT KPP PMB diarahkan untuk ke Dokumen Lain, akhirnya datanya muncul.

    "Asal muncul di SPT form B2 g masalah pak" Kata AR yang merdu dengan tatapan penuh harap.. Hehehe..

  • jon1201

    Member
    11 September 2015 at 4:50 pm
    Originaly posted by Dewa_Mabok:

    ada transaksi yang langsung muncul di B2 ketika diinput pada menu biasa, namun terkadang tidak..

    sorry, kalo yg ini tdk bisa toleransi seperti salah NPWP harus fp batal..

    ada 2 kemungkinan menurut saya,
    1.belum diApprove ke DJP
    2.belum klik menu Ubah Pengkreditan Pajak masukan

  • Dewa_Mabok

    Member
    11 September 2015 at 5:41 pm
    Originaly posted by jon1201:

    sorry, kalo yg ini tdk bisa toleransi seperti salah NPWP harus fp batal..

    ada 2 kemungkinan menurut saya,
    1.belum diApprove ke DJP
    2.belum klik menu Ubah Pengkreditan Pajak masukan

    Untuk transaksi awal juli 2015/sudah eFaktur, saya yakin-seyakinnya pasti bisa terinput ke PM asal sudah teraprove ke server DJP, NPWP Benar, Nomor juga sesuai..

    Kan ini pembahasannya Faktur Pajak sebelum eFaktur.. :3

  • jon1201

    Member
    12 September 2015 at 3:15 pm

    Betul. .tidak pandang PM belum efaktur/sudah efaktur tetap saja keduanya harus melalui tahap Upload dan Approval.

  • Genuine

    Member
    14 September 2015 at 9:24 am

    Tanggapan rekan muhdnurramadhan mana ya..

  • muhdnurramadhan

    Member
    17 September 2015 at 2:52 pm
    Originaly posted by genuine:

    Di beberapa kolom di sebelah kanan ada kolom keterangan. Disitu diterangkan alasan reject. Bisa diinformasikan, rekan?

    sudah di coba rekan bs seperti normal tapi sekarang faktur pajakan masukannya kan saya masukin ke agustus, tetep nilai pm nya g muncul tuh di masa agustus. sayang bgt 22jt an . . . T_T

  • muhdnurramadhan

    Member
    17 September 2015 at 2:53 pm

    saya udah coba, management upload fakturnya dan bisa, tp pas saya buka spt induk nilai 22jt annya gak muncul di kolom pm, knp yah?

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now