Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mengkreditkan FP Expired
Rekan-rekan,
Kami mendapat invoice dan FP bulan Feb 2014. Namun karena masalah Cash Flow, kami baru bisa membayar bulan Juni 2014.
Bagaimana solusi agar FP dapat dikreditkan, karena PPN sudah terlanjur dibayarkan.
Terima Kasih atas masukannya
Rekan-rekan,
Kami mendapat invoice dan FP bulan Feb 2014. Namun karena masalah Cash Flow, kami baru bisa membayar bulan Juni 2014.
Bagaimana solusi agar FP dapat dikreditkan, karena PPN sudah terlanjur dibayarkan.
Terima Kasih atas masukannya
buat pembetulan aja di bulan yg FPnya bisa dikreditkan.
buat pembetulan aja di bulan yg FPnya bisa dikreditkan.
- Originaly posted by dira rahma:
buat pembetulan aja di bulan yg FPnya bisa dikreditkan.
Misalnya saya buat pembetulan di Mei, tapi kan pembayarannya di Juni…apa bisa seperti itu?
- Originaly posted by dira rahma:
buat pembetulan aja di bulan yg FPnya bisa dikreditkan.
Misalnya saya buat pembetulan di Mei, tapi kan pembayarannya di Juni…apa bisa seperti itu?
bisa
bisa
- Originaly posted by satriyaj:
FP bulan Feb 2014
Faktur Pajak Masukan Bulan Februari dapat dikreditkan di SPT Masa :
Februari
Maret
April
MeiKalau terlewat, bisa dilakukan pembetulan SPT Maas untuk memasukkan Faktur PM tersebut rekan.
- Originaly posted by satriyaj:
FP bulan Feb 2014
Faktur Pajak Masukan Bulan Februari dapat dikreditkan di SPT Masa :
Februari
Maret
April
MeiKalau terlewat, bisa dilakukan pembetulan SPT Maas untuk memasukkan Faktur PM tersebut rekan.
- Originaly posted by wrmhswr:
Faktur Pajak Masukan Bulan Februari dapat dikreditkan di SPT Masa :
Februari
Maret
April
Meimei .
silahkan dicoba di e-SPT PPN 1111 - Originaly posted by wrmhswr:
Faktur Pajak Masukan Bulan Februari dapat dikreditkan di SPT Masa :
Februari
Maret
April
Meimei .
silahkan dicoba di e-SPT PPN 1111 Pengkreditan pajak masukan adalah 3 bulan dari tanggal faktur pajak tersebut terlepas dari sudah dilunasi atau belum.
Jadi jika blm dikreditkan, lakukan pembetulan SPT PPN saja, rekan.Salam
Pengkreditan pajak masukan adalah 3 bulan dari tanggal faktur pajak tersebut terlepas dari sudah dilunasi atau belum.
Jadi jika blm dikreditkan, lakukan pembetulan SPT PPN saja, rekan.Salam