Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mengkreditkan FP Expired

  • Mengkreditkan FP Expired

     nagatomo updated 9 years, 8 months ago 11 Members · 43 Posts
  • satriyaj

    Member
    24 July 2014 at 12:41 pm
  • satriyaj

    Member
    24 July 2014 at 12:41 pm

    Rekan-rekan,

    Kami mendapat invoice dan FP bulan Feb 2014. Namun karena masalah Cash Flow, kami baru bisa membayar bulan Juni 2014.

    Bagaimana solusi agar FP dapat dikreditkan, karena PPN sudah terlanjur dibayarkan.

    Terima Kasih atas masukannya

  • satriyaj

    Member
    24 July 2014 at 12:41 pm

    Rekan-rekan,

    Kami mendapat invoice dan FP bulan Feb 2014. Namun karena masalah Cash Flow, kami baru bisa membayar bulan Juni 2014.

    Bagaimana solusi agar FP dapat dikreditkan, karena PPN sudah terlanjur dibayarkan.

    Terima Kasih atas masukannya

  • dira rahma

    Member
    24 July 2014 at 1:08 pm

    buat pembetulan aja di bulan yg FPnya bisa dikreditkan.

  • dira rahma

    Member
    24 July 2014 at 1:08 pm

    buat pembetulan aja di bulan yg FPnya bisa dikreditkan.

  • satriyaj

    Member
    24 July 2014 at 1:20 pm
    Originaly posted by dira rahma:

    buat pembetulan aja di bulan yg FPnya bisa dikreditkan.

    Misalnya saya buat pembetulan di Mei, tapi kan pembayarannya di Juni…apa bisa seperti itu?

  • satriyaj

    Member
    24 July 2014 at 1:20 pm
    Originaly posted by dira rahma:

    buat pembetulan aja di bulan yg FPnya bisa dikreditkan.

    Misalnya saya buat pembetulan di Mei, tapi kan pembayarannya di Juni…apa bisa seperti itu?

  • dira rahma

    Member
    24 July 2014 at 3:06 pm

    bisa

  • dira rahma

    Member
    24 July 2014 at 3:06 pm

    bisa

  • wrmhswr

    Member
    24 July 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by satriyaj:

    FP bulan Feb 2014

    Faktur Pajak Masukan Bulan Februari dapat dikreditkan di SPT Masa :
    Februari
    Maret
    April
    Mei

    Kalau terlewat, bisa dilakukan pembetulan SPT Maas untuk memasukkan Faktur PM tersebut rekan.

  • wrmhswr

    Member
    24 July 2014 at 3:12 pm
    Originaly posted by satriyaj:

    FP bulan Feb 2014

    Faktur Pajak Masukan Bulan Februari dapat dikreditkan di SPT Masa :
    Februari
    Maret
    April
    Mei

    Kalau terlewat, bisa dilakukan pembetulan SPT Maas untuk memasukkan Faktur PM tersebut rekan.

  • andryizumi

    Member
    25 July 2014 at 2:45 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    Faktur Pajak Masukan Bulan Februari dapat dikreditkan di SPT Masa :
    Februari
    Maret
    April
    Mei

    mei .
    silahkan dicoba di e-SPT PPN 1111

  • andryizumi

    Member
    25 July 2014 at 2:45 pm
    Originaly posted by wrmhswr:

    Faktur Pajak Masukan Bulan Februari dapat dikreditkan di SPT Masa :
    Februari
    Maret
    April
    Mei

    mei .
    silahkan dicoba di e-SPT PPN 1111

  • blacklotus

    Member
    25 July 2014 at 9:19 pm

    Pengkreditan pajak masukan adalah 3 bulan dari tanggal faktur pajak tersebut terlepas dari sudah dilunasi atau belum.
    Jadi jika blm dikreditkan, lakukan pembetulan SPT PPN saja, rekan.

    Salam

  • blacklotus

    Member
    25 July 2014 at 9:19 pm

    Pengkreditan pajak masukan adalah 3 bulan dari tanggal faktur pajak tersebut terlepas dari sudah dilunasi atau belum.
    Jadi jika blm dikreditkan, lakukan pembetulan SPT PPN saja, rekan.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now