Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menghitung PPh Badan Pasal 25 Perusahaan Baru
Menghitung PPh Badan Pasal 25 Perusahaan Baru
kalau saya sih setuju dengan yg di sampaikan orang di KPP anda, jika badan anda di akumulasi selama tahun 2017 dan jatuhnya rugi, yaa
ngak ada ngsuran PPh 25, tapi di tahun 2018 anda sudah bisa pakai PPh final 1% dari omzet sesuai PP 46/2013.malam rekan ikut bertanya juga,
saya masih ragu yang dimaksud dengan laba kena pajak itu sampai mana ya? penjualan-hpp- biaya 3m, atau penjualan atau penjualan-hpp saja?
jika perusahaan berdiri 2017 dan masih merugi hingga akhir tahun, dan tidak melaporkan ssp 25 masa sangsinya apa ya?
apakah bisa sspnya dilaporkan sekaligus bersamaan spt tahunan? ketentuany bagaimana ya?
trimakasih- Originaly posted by surya.adhitama:
saya masih ragu yang dimaksud dengan laba kena pajak itu sampai mana ya? penjualan-hpp- biaya 3m, atau penjualan atau penjualan-hpp saja?
laba bersih perusahaan sebelum pajak.. pendapatan – hpp – beban2 + pendapatan lain2 – beban2 lain2
Originaly posted by surya.adhitama:jika perusahaan berdiri 2017 dan masih merugi hingga akhir tahun, dan tidak melaporkan ssp 25 masa sangsinya apa ya?
kalau rugi ya uda.. kalau SPT nya lebih bayar, kemungkinan bakalan diperiksa..
pertanyaan tambahan rekan,
pada SPT tahunan 2017 nya (perush mulai operasi 2017) apa perlu melampirkan peredaran bruto bulananya?selain L/R dan Neraca?sebaiknya lampiran peredaran bruto, dan lampiran Per 32/PJ/2013 untuk permohonan SKB di ketik menggunakan kop surat atau tidak ?
terima kasihsaat perhitungannya, sebaiknya sih dilampirkan saja..
surat menyurat lebih baik pakai kop surat, biar keliatan bonafit..
@bsaint66
Kenapa Apr sd Des 2018 masih pph nihil gan? Apa gak bisa diproyeksikan pph 25 angsuran nya dari peredaran bruto Jan 2018 yang disetahunkan?
650.000 x 12/1 = 7.800.000
Ketentuan wajib pajak baru diatur dalam Pasal 1 angka 1 PMK 208/PMK.03/2009 (PMK 208/2009). Wajib pajak baru menurut Peraturan Menteri Keuangan ini adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Penghitungan besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak baru ini diaturdalam pasal 2 PMK 208/2009 yaitu:
1. Wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan, PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x Penghasilan Neto sebulan);
2. Wajib pajak badan yang melakukan pencatatan, PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x norma penghitungan penghasilan neto x peredaran bruto yang disetahunkan);Mohon pencerahan jg saya dalam case berikut ini.
1. Prsh kami mendapatkan NPWP dan pengukuhan di bulan Jul/Aug17
2. Modal belum disetorkan Pemegang Saham hingga akhir Dec17
2. Tidak ada transaksi sampai dengan Dec17. Transaksi yang terjadi baru kas, hutang & biaya-biayaPertanyaan saya:
1. Laporan Keungan dibuat mulai tertanggal bulan kami dikukuhkan (Jul/Aug17) atau bisa setelah adanya transaksi (Dec17)?
2. Karena prsh kami belum ada pendapatan, apakah SPT PPh 2017 bisa NIHIL?Kiranya rekan-rekan di sini dapat memberikan pencerahan. Terima kasih sebelumnya atas bantuan solusinya.