Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menghitung PPh Badan Dipertengahan Tahun Sudah Tidak Memakai PP23
Menghitung PPh Badan Dipertengahan Tahun Sudah Tidak Memakai PP23
Bismillah,
Mohon izin bertanya para senior pajak.
Apabila perusahaan termasuk kriteria PP 23 Tahun 2018 dan dipertengahan tahun omzet sudah melebihi Rp 4,8 M dimana sudah tidak dapat memanfaatkan PP 23 Tahun 2018 bagaimana cara menghitung PPh Badan nya?
Sebagai contoh omzet bulan Januari s.d Juni adalah Rp 4,8 M dan omzet bulan Juli s.d Desember adalah Rp 5 M sehingga total omzet dalam setahun adalah Rp 9,8 M.
Pertanyaannya untuk menghitung PPh Badan apakah hanya dari sisa omzet yang melebihi batasan PP 23 Tahun 2018 yaitu Rp 5 M atau dari total keseluruhan Rp 9,8 M?
Karena saya berpikirnya apabila PPh Badan tetap dihitung dari total keseluruhan maka sama saja perusahaan rugi karena telah menyetorkan PP 23 Tahun 2018 dari omzet Rp 4,8 M yang hanya final.
Mohon pencerahannya, terima kasih banyak.
PErhitungan omzet dari 9,8M dan menggunakan tarif PPh pasal 29 rekan. Thanks
Sampai akhir tahun masih pakai PP 23, di tahun berikut baru tarif umum
setuju , sudah jelas di Pasal 7 ayat 1 PP 23 tahun 2018.
Pasal 7
(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.
Masih pakai PP 23 sampai akhir tahun
Pakai PP 23 dari 9.8 M karena acukannya 1 tahun berjalan. 1 periode pajak / akuntansi.
Kalau asumsi sodara hanya ketika tembus 4.8 M akan ada celah pajak. WP hanya melakukan penjualan di akhir tahun agar bayar pajaknya kecil begitu.